LEBAK – Setelah diberitakan sebelumnya mengenai dugaan adanya pungli pembayaran pembebasan jalan tol Serang-Panimbang yang dilakukan oleh oknum Perangkat Desa Muncangkopong, berinisial J kepada Maemunah warga Desa Cikulur, Kecamatan Cikulur menuai kritik dari berbagai elemen, salah satunya dari Ketua Aliansi Aktivis Kabupaten Lebak, Hendra Bobi Abimanyu sangat menyayangkan apabila hal ini benar-benar terjadi kepada masyarakat.
“Masa sih, bukankah aparat Desa itu merupakan panutan bagi warganya, ucap dan langkahnya menjadi suri tauladan warganya,” kata Bobi sapaan akrab Ketua Aliansi Aktivis Kabupaten Lebak. Jum’at, (4/8/2023).
Menurut Bobi, apabila benar terjadi seperti itu berarti oknum tersebut telah mengangkangi ketentuan per undang undangan. Dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) istilah pungli tidak disebutkan dengan jelas, tetapi dapat disamakan dengan tindak pidana korupsi lainnya.
Kemudian dalam pasal 368 KUHP berbunyi barang siapa dengan sengaja dan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu barang atau uang, yang seluruhnya merupakan milik orang lain, dapat diancam dengan pidana.
Dalam Pasal 423 KUHP Pegawai swasta atau negri yang dengan sengaja menguntungkan diri sendiri, secara melawan hukum, dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu, atau melakukan pemotongan terhadap suatu pembayaran atau melakukan suatu pekerjaan untuk pribadi sendiri, dapat dipidana.
“Selanjutnya dipasal 425 KUHP ayat 1 dan 2 karena melakukan pemerasan.
Seseorang pegawai swasta atau negri, yang pada waktu menjalankan tugasnya, meminta, menerima, atau memotong pembayaran, seolah-olah berhutang kepadanya, padahal tidak demikian adanya, maka dapat dipidana,” jelas Bobi Hendra Abimanyu.
Lebih jauh Bobi Hendra Abimanyu memaparkan bahwa dari Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) di atas, tindakan pungli bisa dipersamakan dengan tindak pidana penipuan, pemerasan dan korupsi, terdapat kesamaan unsur antara lain untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
“Untuk itu secara organisasi, saya akan berkoordinadi dulu dengan pihak Aparat Penegak Hukum, guna menentukan harus bagaimana menentukan arah selanjutnya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan