MEDAN, TintaKitaNews.com – Seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial TFA (20) diamankan personel Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara. Pelaku ditangkap karena terbukti mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.
Berdasarkan data kepolisian, TFA diketahui merupakan mahasiswa aktif Fakultas Teknik Mesin USU dan berdomisili di wilayah Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat.
Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sumut, AKBP Hendro Wibowo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan, dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 10 butir pil ekstasi.
“Kami mengamankan seorang mahasiswa dengan barang bukti 10 butir pil ekstasi,” ujar AKBP Hendro Wibowo, Selasa (28/4/2026).
Penangkapan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Lokasi penangkapan berada di Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, tepat di depan sebuah minimarket.
Awalnya, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim opskir kemudian melakukan penyamaran berkedok sebagai pembeli.
Saat tersangka datang dan menyerahkan barang haram tersebut, petugas langsung melumpuhkan dan menangkap pelaku di tempat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, TFA mengaku sudah melakukan peredaran ekstasi sebanyak empat hingga lima kali. Ia mengklaim mendapatkan pasokan barang tersebut dari seseorang berinisial DD.
Dugaan sementara, motif pelaku nekat terlibat bisnis narkoba karena masalah ekonomi.
“Kebutuhan ekonomi. Ada satu pelaku lagi berinisial B yang masih kami kejar,” pungkas Hendro.
Saat ini, polisi masih mendalami jaringan peredaran yang lebih luas. Pihak kepolisian juga terus memburu tersangka lainnya yang masih buron.

Tinggalkan Balasan