LEBAK, TintaKitaNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak secara resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027. Kesepakatan ini menjadi landasan awal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun depan, dengan fokus utama pada percepatan pembangunan infrastruktur daerah.

Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar Selasa, 18 Agustus 2026.

Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lebak, Muammar Adi Prasetya, menyatakan arah kebijakan pembangunan untuk tahun 2027 dipusatkan pada peningkatan kualitas dan jangkauan infrastruktur, khususnya penanganan jaringan jalan di wilayah perdesaan yang selama ini menjadi keluhan utama masyarakat.

“Utamanya pada sektor infrastruktur. Insya Allah kita upayakan jumlah titik jalan perdesaan yang ditangani pada 2027 bisa bertambah supaya pekerjaan rumah pemerintah daerah bisa segera tuntas,” ujar Muammar usai rapat paripurna.

Ia menegaskan pihaknya akan mendorong peningkatan alokasi anggaran untuk infrastruktur jalan secara signifikan, bahkan menargetkan dua kali lipat dibandingkan besaran pada Tahun Anggaran 2026.

“Mudah-mudahan bisa dua kali lipat dari sekarang. Kita upayakan, semoga saja tidak ada perubahan karena kondisi sekarang dinamis,” katanya.

Selain pembangunan dan perbaikan jalan, KUA-PPAS 2027 juga menetapkan prioritas pada sektor ketahanan pangan, melalui dukungan pembangunan serta rehabilitasi jaringan irigasi dan penyediaan sarana penunjang pertanian. Penanganan kemiskinan ekstrem turut menjadi sasaran utama kebijakan anggaran daerah.

Muammar juga menambahkan program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) akan didorong mendapatkan alokasi yang lebih besar, agar jangkauan bantuan bagi masyarakat berpenghasilan rendah semakin luas.

“Anggaran untuk bedah rumah tidak layak huni juga kita dorong agar meningkat sehingga semakin banyak rumah warga kurang mampu bisa kita bantu,” ungkapnya.

Muammar menjelaskan, kesepakatan saat ini masih berada pada tahap penetapan arah kebijakan umum anggaran. Pembahasan rinci mengenai program, kegiatan, dan besaran anggaran masing-masing sektor akan dilakukan melalui rapat kerja antara empat komisi DPRD dengan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Ini kan sifatnya masih kebijakan umum anggaran. Nanti ada rapat kerja untuk menjabarkan secara lebih detail dan spesifik KUA-PPAS,” pungkas Muammar.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2027, DPRD dan Pemkab Lebak kini memasuki tahapan lanjutan penyusunan APBD yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.(*/red)