MEDAN, TintaKitaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polrestabes Medan kembali menindak tegas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Dua orang muda-mudi berinisial AZ (21) dan NF (19) berhasil diringkus petugas di kawasan Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai serta wilayah Medan Tembung, Rabu (19/8/2026) malam, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi.

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita 5 butir pil ekstasi sebagai barang bukti. Rinciannya: 3 butir berwarna biru bermerek Transformer dan 2 butir berwarna oranye bermerek Redbull.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan kronologi penangkapan saat dikonfirmasi awak media, Minggu (23/8/2026). Penindakan bermula saat petugas menangkap AZ, warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai, di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung. Hasil pengembangan selanjutnya mengungkap bahwa AZ mendapatkan pasokan pil ekstasi dari teman wanitanya sendiri, NF, yang juga berdomisili di Jalan Jermal.

“Kemudian kami melakukan penangkapan terhadap NF di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, tepatnya di depan sebuah tempat makan siap saji,” jelas Rafli.

Berdasarkan pemeriksaan, NF menjual satu butir pil ekstasi kepada AZ dengan harga Rp180.000, yang kemudian dijual kembali oleh AZ seharga Rp220.000 per butir. Kedua pelaku telah menjalankan praktik peredaran narkoba tersebut selama kurang lebih satu bulan terakhir.

Saat ini, pihak kepolisian telah mengetahui identitas pemasok utama yang memasok narkotika kepada NF dan sedang melakukan pengejaran secara intensif.

“Kami pastikan pemasok akan segera kami kejar dan ringkus. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di Kota Medan,” tegas Rafli.

Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolrestabes Medan. Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.(*/Red)