BANTEN, TintaKitaNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur. Kejahatan ini dilakukan secara beruntun sejak akhir tahun 2025 hingga Maret 2026.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Banten, Kombespol Maruli Ahiles Simajuntak, membenarkan kasus tersebut melalui keterangan yang diterima redaksi, Minggu (26/4/2026). Ia menyebut perbuatan pelaku sangat keji karena telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dalam kurun waktu beberapa bulan.
“Pelaku memanfaatkan kepercayaan dan ketakutan korban dengan cara membangun kedekatan emosional terlebih dahulu, kemudian melakukan tindakan asusila. Setelah itu, ia merekam peristiwa tersebut dan mengancam akan menyebarkan videonya jika korban berani melapor atau menolak permintaannya,” ujar Maruli.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah manipulasi psikologis dan ancaman. Selain melakukan kekerasan seksual, pelaku juga memeras korban dengan meminta sejumlah uang dan barang berharga. Ancaman penyebaran konten pribadi menjadi senjata utama yang membuat korban takut untuk berbicara atau meminta bantuan kepada orang tua maupun orang terdekat.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa predator anak sering kali berada di lingkungan yang dekat dengan korban, bahkan orang yang dianggap dapat dipercaya. Tindakan ini sangat merusak masa depan anak dan melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.
Hingga saat ini, pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum. Pelaku dijerat dengan pasal-pasal terkait kekerasan seksual terhadap anak serta pemerasan yang mengancam hukuman berat.
Polda Banten dan Polres jajaran mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. Orang tua diharapkan dapat membangun komunikasi yang baik dan memperketat pengawasan terhadap aktivitas anak agar terhindar dari ancaman kejahatan serupa.
“Jangan biarkan anak-anak kita menjadi korban. Mari bersama-sama menjaga keamanan dan kesejahteraan mereka. Kami juga mengajak masyarakat yang mengetahui atau memiliki informasi terkait kasus serupa untuk segera melapor,” tutup Maruli.

Tinggalkan Balasan