SERANG, TintaKitaNews.com – Sebuah proyek pembangunan yang berlokasi di wilayah perbatasan antara Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak, Banten, menjadi sorotan publik. Pasalnya, secara administratif lokasi proyek berada di Kabupaten Serang, namun proses perizinan lingkungan diketahui justru diajukan dan diterbitkan di wilayah Kabupaten Lebak.

Proyek tersebut terletak di Kampung Sukasari RT 20/RW 04, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Lokasi ini berada di jalur strategis Jalan Maja Raya–Rangkasbitung yang menghubungkan kedua kabupaten tersebut.

Sejumlah warga mempertanyakan keabsahan prosedur perizinan tersebut. Menurut mereka, terdapat ketidaksesuaian yang mencolok antara domisili fisik proyek dengan tempat pengurusan izin.

“Secara administratif proyek ini ada di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang. Tapi informasinya perizinan justru diurus di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (24/4/2026).

Warga menilai bahwa meskipun lokasi proyek berbatasan langsung dengan Kampung Sukamanah, Desa Mekarsari, secara kewilayahan aset tersebut tetap masuk dalam administrasi Pemerintah Kabupaten Serang. Kondisi ini dinilai tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, di mana perizinan seharusnya mengacu pada lokasi pembangunan.

Hal ini pun menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang ada serta kejelasan status legalitas proyek tersebut.

Kepala Desa Mekarsari, Iwan, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat membenarkan adanya pengajuan izin tersebut di wilayahnya.

“Iya pak, izin lingkungannya di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” ungkap Iwan singkat.

Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan adanya anomali dalam birokrasi perizinan. Secara prinsip, perizinan lingkungan maupun pendirian bangunan seharusnya diterbitkan berdasarkan lokasi administratif kegiatan, bukan semata-mata karena kedekatan wilayah.

Masyarakat pun mendesak adanya penelusuran lebih lanjut dari pemerintah daerah maupun instansi terkait untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran prosedur. Kejelasan status hukum dinilai penting agar proyek dapat berjalan sesuai ketentuan dan menghindari potensi sengketa atau persoalan hukum di kemudian hari.

Hingga berita ini diturunkan, tim media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak terkait, termasuk Pemerintah Desa Cemplang, Camat Rangkasbitung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, untuk mendapatkan klarifikasi resmi terkait persoalan ini.