LEBAK – Aktivitas lalu lintas truk bermuatan urugan tanah di wilayah Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat setempat. Selain berpotensi merusak jalan, keberadaan kendaraan berat tersebut juga dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Corruption Watch (BCW), Deni Setiawan, menyoroti maraknya aktivitas pengangkutan tanah yang beroperasi di wilayah tersebut. Menurutnya, banyak truk yang melintas tidak memenuhi syarat teknis maupun administratif, mulai dari muatan yang berlebih (overload) hingga penutup bak yang tidak layak sehingga tanah mudah berceceran.
“Kami menerima banyak keluhan dari warga. Kehadiran truk-truk urugan ini tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga menimbulkan debu tebal yang mengganggu kesehatan dan aktivitas warga,” ujar Deni Setiawan kepada wartawan, Jum’at (24/04/2026).
Deni menegaskan, ketertiban masyarakat menjadi taruhan jika aktivitas ini dibiarkan terus berlanjut tanpa pengawasan ketat. Selain masalah debu dan kerusakan jalan, kecepatan kendaraan yang seringkali melaju kencang di pemukiman juga menjadi sumber kekhawatiran tersendiri bagi warga.
“Jalan yang mulus kini menjadi berlubang dan bergelombang karena beban berlebih. Ini jelas merugikan publik. Kami meminta pihak berwenang, khususnya Dinas Perhubungan dan Satpol PP, untuk segera melakukan penertiban,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Ahmad, salah satu pengguna jalan yang rutin melintas di daerah itu mengaku sangat terganggu dengan kondisi tersebut. Menurutnya, aktivitas truk urugan tidak hanya membuat jalan rusak, tetapi juga membahayakan keselamatan pengendara lain, terutama saat berpapasan atau menyalip.
“Sudah tidak karuan kondisinya pak, jalan jadi rusak parah dan berdebu sekali. Kalau hujan becek, kalau panas debunya tebal sampai tidak bisa melihat jalan. Apalagi truk-truk ini sering ngebut dan kadang memaksakan jalan, kami yang pakai sepeda motor jadi was-was dan takut tertabrak,” keluh Ahmad saat ditemui di lokasi, (22/4).
Lebih lanjut, Deni berharap Pemerintah Kabupaten Lebak dapat menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh operator truk. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil demi menjamin keselamatan dan kenyamanan bersama, bukan hanya sekadar tindakan represif sesaat.
“Jangan sampai kepentingan sepihak mengesampingkan hak hidup masyarakat yang lebih layak dan aman. Penertiban harus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan,” tutup Deni.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait termasuk pemilik usaha urugan.

Tinggalkan Balasan