SERANG, TintaKitaNews.com – Kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang tidak hanya mengancam keselamatan dan martabat, tetapi juga masa depan perempuan dan anak. Dampaknya tidak hanya terasa secara fisik, tetapi juga dapat menimbulkan trauma psikologis yang berlangsung dalam jangka panjang.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Banten, Kombespol Maruli Ahiles Simajuntak, dalam keterangannya kepada Redaksi, Kamis (23/4). Menurutnya, masyarakat perlu mengenali tanda-tanda dan bentuk kekerasan seksual agar dapat melakukan deteksi dini dan pencegahan.
“Kekerasan seksual tidak hanya berupa tindakan fisik, tetapi juga mencakup segala bentuk paksaan, ancaman, atau manipulasi yang bertujuan untuk kepentingan seksual. Oleh karena itu, penting bagi kita semua untuk waspada dan mengenali indikator-indikatornya,” ujar Maruli.
Berikut adalah beberapa tanda dan bentuk kekerasan seksual yang perlu diperhatikan:
1. Sentuhan yang tidak wajar atau tidak diinginkan
2. Paksaan untuk melakukan tindakan asusila
3. Ancaman, bujukan, atau manipulasi untuk tujuan seksual
4. Perubahan perilaku secara drastis, seperti menjadi takut, menarik diri dari lingkungan, atau mengalami perubahan emosi yang signifikan
Dari sisi hukum, Maruli menegaskan bahwa pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ancaman hukuman yang menanti meliputi pidana penjara dan/atau denda yang berat.
“Hukuman dapat diperberat apabila pelaku merupakan orang terdekat atau memiliki hubungan kuasa terhadap korban, seperti keluarga, guru, atau atasan. Hal ini menunjukkan betapa seriusnya penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual,” tambahnya.
Dalam upaya pencegahan dan penanganan, seluruh elemen masyarakat memiliki peran yang sangat penting. Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
– Memberikan edukasi mengenai batasan tubuh dan hak perlindungan diri sejak dini
– Membangun komunikasi yang aman dan terbuka di lingkungan keluarga dan masyarakat
– Meningkatkan kepedulian dan kepekaan terhadap lingkungan sekitar
– Segera melaporkan kepada pihak berwenang jika mengetahui atau mencurigai adanya tindakan kekerasan
“Perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya kekerasan seksual, bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, melainkan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat. Mari kita bersatu untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan,” tutup Maruli.

Tinggalkan Balasan