SERDANG BEDAGAI – Personel Polsek Perbaungan, Polres Serdang Bedagai, berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu dari salah satu tersangka.

Kapolsek Perbaungan AKP Japri Binsar H. Simamora, SH., MH. membenarkan penangkapan tersebut kepada wartawan, Jumat (24/4/2026). Kedua pelaku yang diamankan adalah Irwansyah alias Iwan (45) dan Beny Afdi alias Beny (39), keduanya warga lokal Kecamatan Perbaungan.

Kejadian dan Modus Operandi
Tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026, di Jalan Perdamaian, Lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan. Korban, Suratni (59), seorang ibu rumah tangga, melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy beserta dokumen BPKB yang disimpan di dalam lemari.

“Kejadian bermula saat korban pergi meninggalkan rumah pagi hari untuk berjualan menggunakan becak motor. Saat pulang sekitar pukul 22.40 WIB, korban mendapati pintu dapur terbuka dan barang-barangnya sudah raib,” jelas AKP Japri.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui pelaku masuk dengan cara mencongkel gembok pintu belakang menggunakan obeng saat kondisi rumah dalam keadaan kosong. Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp15 juta.

Proses Penangkapan
Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Perbaungan melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, petugas berhasil menangkap tersangka Irwansyah pada Senin, 21 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah warung kopi di Jalan Deli Pajak Lama.

Dalam pemeriksaan, Irwansyah mengakui perbuatannya dan menyebut Beny Afdi sebagai komplotannya. Polisi lantas melakukan pengembangan dan berhasil meringkus Beny keesokan harinya, Selasa (22/4), sekitar pukul 11.00 WIB saat ia sedang mengendarai becak motor di Jalan Deli Perbaungan.

Ditemukan Sabu dan Barang Bukti
Saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh Beny, petugas menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, antara lain:

– Satu buah obeng yang digunakan untuk mencongkel pintu.
– Pakaian yang dibeli dari hasil uang penjualan motor.
– Satu paket sabu.
– Satu unit becak motor Suzuki Thunder.

Motif dan DPO
Kedua pelaku mengaku bahwa motor curian telah diserahkan kepada seorang rekannya yang bernama Misbah untuk dijual ke Kota Medan dengan harga Rp7 juta. Uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli pakaian.

“Saat ini kedua tersangka sudah kami amankan di kantor Polsek Perbaungan untuk menjalani proses hukum. Kami masih mengejar satu orang lain yang berperan sebagai penadah yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO),” tegas Kapolsek.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta pasal Undang-Undang Narkotika.