SERANG – Oknum anggota Kepolisian Daerah Banten berinisial RJB diamankan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) pada Kamis, 30 April 2026. Penangkapan itu dilakukan usai adanya laporan dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukannya hingga menyebabkan korban berjenis kelamin wanita mengalami kehamilan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun, RJB merupakan petugas yang bertugas di Rumah Sakit Bhayangkara lingkup Polda Banten. Penangkapan terhadap tersangka dipimpin oleh AKP Bambang bersama dua orang anggota tim Propam.

Kejadian terungkap setelah korban yang diketahui bernama Bintang melaporkan peristiwa yang menimpanya ke pihak berwajib. Dalam laporannya, korban menyatakan dirinya menjadi sasaran perbuatan asusila yang dilakukan RJB hingga akhirnya diketahui mengandung anak dari hasil perbuatan tersebut.

Saat ini, RJB ditahan di tempat yang ditetapkan Propam guna menjalani serangkaian pemeriksaan. Pihak berwenang menyatakan penyelidikan ditujukan untuk mengungkap pelanggaran kode etik kepolisian sekaligus dugaan pelanggaran hukum pidana yang diancamkan bagi pelaku.

Korban menyatakan keinginannya agar kasus ini ditangani secara tegas. “Saya berharap keputusan yang diambil Polda Banten adalah yang terbaik bagi saya. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya dan setimpal dengan perbuatannya,” ujar Bintang.

Keluarga korban yang diwakili Eli Sujana menyampaikan apresiasi atas kecepatan penanganan kasus ini. “Kami mengapresiasi langkah cepat Propam Polda Banten. Semua proses hukum harus berjalan terbuka dan pelaku mendapat keputusan yang adil,” kata Eli.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidik masih mendalami bukti dan keterangan dari para saksi. Awak media masih berusaha meminta keterangan resmi dari Kepolisian Daerah Banten untuk penjelasan lebih lanjut.