LEBAK – Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tentang pembangunan pabrik Gitar di Kampung Pancur Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak hingga saat ini masih terus menjadi kontroversi.

Pasalnya, di area lokasi pembangunan kadang terlihat ramai oleh para pekerja, namun sering tidak ada aktifitas sama sekali. Jum’at (4/8/2023).

Diketahui, informasi dari beberapa warga setempat, bahwa terhentinya kegiatan pembangunan pabrik gitar tersebut diduga karena ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) nya tidak ada. Selain itu, terkendala dengan pemilik tanah yang pembayarannya belum dilunasi oleh pihak perusahaan hingga mengakibatkan akses jalan di pasang pagar oleh sang pemilik.

Menurut pengakuan Kasi Satpol PP Kabupaten Lebak, Wahyudin  mengatakan, pihaknya sudah melakukan pemberhentian terhadap perusahaan tersebut.

“Kita (Satpol PP Lebak,-red) lakukan pemberhentian karena faktor perijinan,” katanya.

Sementara mandor perusahaan, Bahar yang saat itu sedang melakukan aktifitas mengaku, dari informasi  atasannya bahwa perusahaan sudah memiliki ijin, namun ketika ditanya mengenai legalitas formal pihaknya tidak bisa menunjukan.

“Ya satpol PP memberhentikan aktifitas disini beberapa waktu lalu, namun berdasarkan informasi dari bos tadi ke saya ijin sudah beres dan karyawan bisa bekerja, mengenai itu (legalitas formal,-red) saya tidak tahu,” tukasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Perijinan, pada Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Kabupaten Lebak, Yani mengatakan bahwa terkait pembangunan pabrik Gitar yang berlokasi di kampung Pancur Bojongleles, pekerjaannya untuk sementara dihentikan karena Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sedang dalam Proses Penyelesaian.

“Sudah diberhentikan karena belum menyelesaikan perijinan,” katanya.

Disisi lain, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dinamika Rakyat Mastur, menyayangkan adanya gonjang ganjing pelaksanaan pembangunan pabrik gitar yang tidak relevan.

“Bisa dikatakan kadang kadang bekerja, kadang tidak seperti tidak jelas,” imbuhnya.

“Sebaiknya Sat Pol PP Kabupaten Lebak,
konsisten dalam menghentikan obyek bangunan yang ijinnya di pertanyakan,” tambahnya.

Lebih lanjut Mastur menegaskan apabila menghentikan atau menyegel suatu bangunan, jangan hanya seenaknya menutup begitu saja.

“Sebaiknya Satpol PP juga melibatkan Pejabat Penyidik Negri Sipil (PPNS)
Sebab Penyegelan suatu Obyek bangunan tanpa menyertakan PPNS sama dengan Bulsit,” pungkasnya.