LEBAK – Diniyah Nurul Ikhsan yang terletak di Kampung Bojong Barang, Desa Sudamanik, Kecamatan Cimarga menjadi sorotan dari berbagai kalangan. Salah satunya Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Keuangan Negara (LSM PKN) Kabupaten Lebak.

Ketua LSM PKN Lebak, Fam Fuk Tjong mengatakan, timnya telah menemukan bangunan yang terpangpang nama Diniyah Nurul Ikhsan namun saat di kroscek tidak terlihat ada aktifitas pembelajaran.

“Karena jika kita lihat sekolahnya tidak ada aktifitas belajar mengajar PKN pun mendatangi RT/RW setempat, dari keterangan RT dan RW serta orang desa memang sudah lama sudah tidak ada aktifitas di Diniyah Nurul Ikhsan,” kata Fam Fuk Tjong yang biasa di sapa Uun. Rabu, (2/8/2023).

Dikatakan Uun, Tim PKN juga menemukan kejanggalan berupa Terbitnya IJAZAH Diniyah yang di tanda tangani atas nama kepala sekolah berinisial F.

“Aneh bin ajaib sekolah yang tidak berpenghuni kok bisa menerbitkan ijazah, ini asli atau palsu,” ujarnya.

Uun mengaku, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Departemen Agama Kabupaten Lebak mengenai hasil temuan PKN di lapangan.

“Karena penasaran kami tim PKN audensi dengan Kasie pontren alhasil jawabannya seolah Depag hanya memberi ijin pendiriannya saja tidak menangani pencatatan dan pembuatan ijasah, untuk penerbitan ijasah ranahnya FKDT Kecamatan,” jelasnya.

Dalam audiensi tersebut, PKN juga mempertanyakan apakah FKDT ada membuat laporan untuk penerbitan, namun di jawab tidak ada.

“Kami tambah bingung lalu kami laporkan hal ini dengan Kabag kesra, Bapak H.Iyan Fitriyana dengan sigap di tindak lanjuti kelapangan, kemarin bertemu camat tapi sayang ketua FKDT tidak hadir sehingga sampai hari ini di hubungi selalu tidak ada jawaban telepon pun tidak di angkat,” kata Uun.

Lebih jauh Uun menduga sistem kerja FKDT inipun sepertinya penuh dengan konspirasi dalam penyalurannya. Karena terlihat dari dana yang di salurkan ke setiap Diniyah yang ada di Kecamatan-kecamatan di Kelola FKDT berupa Dana Bosda termasuk hibah rehab.

“Jika ini kita biarkan maka banyak uang Negara yang pertunjukan nya tidak jelas, sedangkan untuk masyarakat yang sekolah lanjutannya mewajibkan harus ada ijasah Diniyah,” ungkapnya.

“Artinya masyarakat wajib mengeluarkan uang lagi untuk membuat, padahal legalitas ijasah itu hanya sebagai sekolah Non Formal,” tandasnya.

Sementara itu, ketua FKDT Kecamatan Cimarga hingga kini diam seribu bahasa belum memberikan keterangan.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.