CILEGON – Maraknya insiden Penarikan kendaraan bermotor yang diduga dilakukan oleh oknum Debt Collector akhir akhir ini di wilayah Kota Cilegon membuat geram sejumlah pihak. Salah satunya Ketua Bela Negara, Suwarni.
Menurutnya, ia sering mendapat informasi dari masyarakat mengenai kendaraan yang sering di tarik paksa oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. Bahkan, terbaru ini Suwarni mengaku mendapatkan informasi tentang adanya kendaraan roda dua yang sedang dikendarai oleh anak pelajar kemudian di ambil paksa oleh oknum pihak eksternal (Debt Collector)
“Saya sangat menyayangkan insiden tersebut. Padahal, dalam Penarikan Kendaraan tentunya memiliki mekanisme yang berlaku. Untuk melakukan eksekusi agunan, debt collector harus melalui empat syarat. Yakni, pertama, memiliki surat kuasa dari leasing untuk penarikan agunan. Kedua, harus membawa sertifikat fidusia dan berikutnya atau Ke tiga, membawa surat somasi tahap 1 dan 2, dan keempat debt collector terkait menunjukkan Sertifikat Profesi Penagihan Pembiayaan (SPPI),” ujarnya. Kamis, (09/6/2022).
Suwarni juga menjelaskan bahwa, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Dalam Pasal 49 POJK terkait, disebutkan bahwa leasing wajib memiliki pedoman internal mengenai eksekusi agunan.
“Ayat 2 pasal tersebut melanjutkan bahwa OJK berwenang meminta perusahaan pembiayaan untuk menyesuaikan pedoman internal mengenai eksekusi agunan,” imbuhnya.
“Eksekusi agunan oleh perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan. Artinya, tidak bisa sembarangan, debitur terbukti wanprestasi. debitur sudah diberikan surat peringatan dan perusahaan pembiayaan memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan dan atau sertifikat hipotek, itu tertulis Pasal 50 ayat 1,” tambahnya.
Lanjut Suwarni, mengenai eksekusi agunan pun wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur masing-masing agunan. Lalu, eksekusi agunan wajib dituangkan dalam berita acara eksekusi agunan.
“Perusahaan pembiayaan wajib menjelaskan kepada debitur informasi mengenai outstanding pokok terutang dan bunga terutang juga denda terutang. lalu biaya terkait eksekusi agunan, dan mekanisme penjualan agunan dalam hal debitur tidak menyelesaikan kewajibannya, itu semua tertulis dalam Pasal Pasal 50 ayat 4,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Suwarni berharap kepada pihak aparat penegak hukum, dalam Hal ini Polres Cilegon dapat lebih tegas menangani persoalan penarikan Kendaraan Bermotor yang meresahkan masyarakat. Agar kejadian tersebut diharapkan tidak kembali terulang.
“Insiden penarikan kendaraan di jalan raya ini tentu meresahkan masyarakat, artinya pihak kepolisian sebegai penegak hukum harus melihat persoalan ini secara serius dan harus mengambil tindakan konkret,” pungkasnya.
Reporter : Kosyri
Editor : Enggar