LEBAK – Kontak fisik yang terjadi antara para Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Rangkasbitung dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lebak pada Senin 21 Agustus 2023 pagi atau sekitar pukul 06.00 WIB menuai kritik dari berbagai kalangan, salah satunya dari Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Provinsi Banten, Adam Surya Muhamad Khadafi.
Dia menyayangkan atas insiden yang seharusnya tidak terjadi, karena menurutnya kedua belah bisa menyelesaikan permasalah dengan cara persuasif.
“Seharusnya pihak Sat Pol PP jangan bertindak otoriter dalam menertibkan para pedagang, semua itu kan bisa di selesaikan dengan cara persuasif, untuk apa dikenakan salar atau upeti yang selama ini di pungut setiap malamnya kalau penindakannya bisa merugikan pedagang,” ungkap Adam sapaan akrabnya.
Adam mengaku miris melihat kondisi pedagang yang di perlakukan seperti tidak manusiawi, padahal mereka hanya mencari nafkah memenuhi kebutuhan hidup bagi keluarganya dengan cara berjualan di pasar.
“Seharusnya berikan penindakan pelan-pelan dengan melalui pendekatan secara persuasif, setelah itu berikan pemahaman dan arahan, bukan dengan cara anarkis apalagi sampai merusak dagangan orang kecil,” imbuhnya.
“Itu kan pakai modal, bila dirusak bagaimana nasib mereka selanjutnya, mereka berdagang dengan modal sendiri, bukan modal dari pemerintah, wajarlah bila protes. Dimanakah hati nurani kalian,” tambahnya.
Adam menegaskan bahwa dirinya selaku Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima (PKL) Provinsi Banten tidak terima binaannya diperlakukan seperti itu, apapun alasan Satpol PP Lebak mereka itu hanya mencari nafkah bukan mencuri.
“Bagaimanapun juga mereka berjuang demi menghidupi keluarganya, mata pencaharian mereka hanya berjualan, bayangkan saja para pedagang bangun tengah malam dan mempersiapkan dari mulai pukul 11 malam sampai pagi, belum tentu dagangan mereka habis, terkadang sepi dan kembali dalam keadaan merugi. Dalam benak para pedagang yang dipikirkan barangkali hari ini dapat untung lumayan,” tegasnya.
“Jadi tolong hargai para pedagang kecil, seharusnya pemerintah jeli dan memberikan solusi bukan menjadikan polemik. Hal itu sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) No 10 tentang perlindungan dan pemberdayaan pedagang tradisional,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lebak, Dartim ketika dihubungi Via sambungan WhatsAppnya, guna dimintai tanggapan terkait insiden antara PKL dan Sat pol pp belum memberikan tanggapan.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan