BANTEN – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Pemerintah Banten (LSM PKPB), Sajam pertanyakan adanya biaya pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2023-2024 di SMAN 1 Cikeusal, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang sebesar Rp 1.350.000,00 (Satu Juta Tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) yang dikeluhkan oleh orang tua dan wali murid.

Menurut Sajam, hasil tersebut didapat dari investigasi tim di lapangan bahwa telah ditemukan adanya wali murid yang mengeluhkan biaya tersebut.

Untuk itu, dalan hal ini pihaknya sebagai Lembaga Kontrol Sosial yang berfungsi untuk pengawalan dan pengawasan di setiap program pemerintah/ negara sudah seharusnya memberikan kontribusi kepada lembaga yang berkiprah di satuan pendidikan.

“Atas adanya dugaan dugaan pelanggaran hukum terkait penerimaan peserta Didik Baru di SMAN 1 Cikeusal tahun 2023-2024, kami ingin meminta klarifikasi dari pihak terkait agar tidak menjadi bola liar konsumsi publik atau simpang siur karena yang kita tahu setiap sekolah pasti memiliki anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah,” kata Ketua LSM PKPB.  Minggu, (20/8/2023).

Sajam mengaku pihaknya sudah bersurat kepada Sekolah yang dimaksud, namun hingga kini belum ada tanggapan baik dari pihak Sekolah maupun Kepala Sekolah SMAN 1 Cikeusal sekalipun.

“Perlu diketahui menurut Pasal 27 Ayat (1) huruf (a) huruf (b) Ayat (1) Ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan,” ungkapnya.

Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (1) ayat (2) pasal 2 Pasal 3 menjelaskan bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 satgas saber pungli menyelenggarakan :

A. Inteljen.
b.pencegahan
C. Penindakan .
D. Yustisi.

“Khususnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” jelasnya.

Lebih lanjut, pria yang getol menyuarakan aspirasi masyarakat ini menegaskan, apabila dalam regulasi tersebut terjadi pelanggaran, pihaknya tidak segan untuk melaporkan oknum oknum yang bermain kepada aparat penegak hukum.

“Saya juga akan berkordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Banten mengenai hasil temuan dari LSM PKPB ini,” tandas Sajam Ketua LSM PKPB.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Cikeusal H.Nandang Safrudin saat dikonfirmasi melalui Via WhatsApp mengenai adanya biaya dalam Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru sebesar Rp 1.350.000,00- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per satu orang siswa mengatakan, sesuai dengan peraturan pengadaan bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali murid.

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, Sekolah dan Masyarakat dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan Pakaian adat bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi.

“Saya sebagai kepala sekolah tidak mewajibkan beli baju seragam, silahkan beli dimana saja. Tapi koperasi Biwara SMAN 1 Cikeusal membantu kalau mau ada yang beli baju seragam,” katanya.

“Baca juga tentang aturan pakaian seragam sekolah dalam Permendikbud yah!,” cetusnya.

Ditanya apakah pemungutan biaya tersebut sudah di rapatkan bersama orang tua atau wali murid, H.Nandang Safrudin mengatakan dirinya sudah menyampaikan kepada Komite untuk segera mensosialisasikannya.

“Sudah saya sampaikan ke komite sekolah untuk mensosialisasikannya,” katanya.

“Tidak ada siswa yang dikeluarkan dari SMAN 1 Cikeusal dengan alasan tidak beli baju seragam di koperasi,” lanjutnya menegaskan.

Ditanya kembali mengenai peruntukan biaya Rp 1.350.000,00- (Satu juta tiga Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) tersebut, H. Nandang Safrudin mengarahkan untuk berkomunikasi dengan ketua Koperasi di SMAN 1 Cikeusal.

“Bapak besok ke sekolah saja,  komunikasi dengan pak Agus Sholeh, M.pd sebagai Ketua Koperasi yah,” katanya.