LEBAK – Setelah diberitakan sebelumnya tentang adanya dugaan penganiayaan berat berupa pembacokan yang dilakukan oleh oknum Office Boy (OB) berinsial B terhadap korban IY yang sama-ama bekerja di Sekolah Menengah Kejuruan SMKN 2 Rangkasbitung, hingga kini terus menuai polemik dari para Aktivis, karena penyelesaiannya yang dianggap berbau kontroversi. Sabtu, (19/8/2023).

Berdasarkan pernyataan Edi Ruslani selaku Kepala Sekolah yang bertanggung jawab di lingkungannya beberapa waktu lalu, bahwa terduga pelaku penganiayaan mengalami gangguan jiwa, dan sekarang berada di sebuah Yayasan yang khusus menangani gangguan penyakit jiwa dan Norkoba.

Namun ketika ditanya atas Rekomendasi dari siapa terduga dinyatakan gila, sehingga bisa dirujuk ke yayasan, Edi Ruslani belum menjawabnya, kemudian dirinya memperlihatkan surat Perjanjian atau semacam Nota kesepahaman yang menerangkan persoalan sudah selesai.

Sementara menyikapi kejadian tersebut Ketua Aliansi Aktivis Lebak Hendra Bobi Abimanyu merasa heran, penganiayaan Berat bisa diselesaikan melalui Nota Kesepahaman kedua belah pihak.

“Ini pidana murni, hukumannya juga tidak main-main, kok semudah itu bisa diselesaikan secara kekeluargaan,” katanya.

Menurut Bobi, penganiayaan ringan saja hanya bisa dilakukan perdamaian  melalui Diskresi berupa Restoratif Justice, itupun jarang terjadi.

“Apalagi perkara (pidana berat,-red)  seperti ini, dan kalaupun memang yang bersangkutan dinyatakan sakit jiwa namun kenyataannya masih berkeliaran, apakah tidak berbahaya bagi orang lain nantinya, apalagi di lingkungan tempat dia tinggal,” ujarnya.

Bobi juga menganggap apabila kasus ini tidak segera ditangani, maka di khawatirkan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Kabupaten Lebak.

“Untuk itu di mohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) segera sambut bola ke TKP demi penegakan hukum yang konsekuen,” tegasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniadi ketika di hubungi Via WhatsApp mengaku pihaknya belum menerima laporan terkait adanya pembacokan di lingkungan SMKN 2 Rangkasbitung oleh Office Boy inisial B terhadap IY selaku Staf di sekolah tersebut.

“Sudah di laporkan kemana ?  Maksudnya ke Polres atau Polsek, biar kami cek perkaranya. Silahkan arahkan saja pihak korban untuk melapor,” katanya.

Ditanya apakah boleh kasus penganiayaan berat diselesaikan melalui musyawarah, Kasat Reskrim Polres Lebak menjelaskan bahwa dalam hal ini pihaknya belum bisa mengomentari kasus tersebut karena belum ada laporan ke Polres maupun Polsek.

“Sehingga kita belum melakukan Penyelidikan,” tutupnya.