LEBAK – Kasus penganiayaan berat atas pelaku penganiayaan berupa pembacokan yang dilakukan oleh oknum Office Boy (OB) berinsial B terhadap korban IY yang sama-ama bekerja di SMKN 2 Rangkasbitung kini menuai kontroversi berlanjut.
Pasalnya, pernyataan Edi Ruslani selaku Kepala Sekolah yang bertanggung jawab di lingkungannya tersebut kurang tepat, karena dirinya menyatakan bahwa terduga pelaku mengalami gangguan jiwa, namun saat dikonfirmasi mengenai surat yang menyatakan terduga pelaku mengalami gangguan jiwa dan mengenai tempat perawatannya, Edi pun belum menjawab.
“Permasalahan insiden penganiayaan berat sudah selesai, karena keduabelah pihak telah melakukan kesepakatan atau Nota kesepahaman,” ungkap Edi Ruslani sambil memperlihatkan surat perdamaian. Rabu, (16/8/2023).
Edi Ruslani mengatakan bahwa, dari hasil kesepakatan bersama tersebut, tertuanglah Memorandum Of Undestanding (MoU).
“MoU ini telah dibubuhi tanda tangan dengan materai cukup, sebagai tanda sahnya sebuah kesepakatan,” katanya.
Sementara menanggapi hal itu, Ketua Aliansi Aktivis Lebak Bobi Hendra Abimanyu merasa heran dengan adanya kesepakatan yang di buat tersebut.
“Masa sih penganiayaan berat pasal 354 seperti itu bisa didamaikan melalui Nota Kesepahaman kedua belah pihak, bukankah insiden kekerasan tersebut merupakan pidana murni, kalau terbukti sesuai dengan ancaman hukumamnya pun gak main main, maksimal 8 tahun loh,” katanya.
Menurut Bobi, prosedur tentang penganiayaan berat tidak semudah itu, bisa saja dalam kesepakatan damai dapat disepakati akan tetapi tapi soal Hukum harus tetap berlanjut.
“Seharusnya ini kan kewenangannya Aparat Penegak Hukum, apalagi kalau masalah ini sudah berproses hukum, berarti Kejaksaan Negeri Lebak yang wajib menggelar seremonial penyerahan surat ketetapan penghentian perkaranya, berdasarkan keadilan restorative justice, tapi itu pun berlaku bagi penganiayaan ringan” imbuhnya.
“Yang jelas harus ada pernyataan dari Kejari karena yang memiliki kewenangan, apalagi dalam kasus ini menyangkut nyawa manusia karena akibat tindak pidana penganiayaan korban pun harus mengalami perawatan intensif,” tambahnya.
Bobi juga mengaku dalam waktu dekat akan segera berkonsultasi dengan aparat penegak hukum.
“Insyaallah dalam waktu dekat kita akan segera berkonsultasi dengan penegak hukum, tentang bebasnya pelaku penganiayaan berat dengan modus di rujuk ke yayasan spesial penyakit jiwa, tanpa rekomendasi psikiater,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan