LEBAK – Pembangunan Industri pembuatan Gitar yang berlokasi di Kampung Pancur, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak hingga kini masih menuai kontroversi.
Pasalnya, apabila pihak Investor PT Gentro tersebut masih saja memaksakan diri mendirikan bangunan, tentunya bisa melanggar Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) dikarenakan membangun Industri pada wilyah yang bukan peruntukanya.
Sebagaimana menurut informasi, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, berdasarkan ploting Rencana tata ruangnya merupakan wilayah yang peruntukannya di pergunakan untuk Perumahan. Senin, (7/8/2023).
Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Santoso menjelaskan, dalam menentukan Regulasi Rencana Tata Ruang dan Wilayah, Pemerintah Kabupaten Lebak dengan tegas tidak akan mentolerir menerbitkan perijinan apabila tidak sesuai dengan RTRW nya dikarenakan dalam penerbitan perijinan harus sesuai dengan ketentuan karena semua sudah tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Untuk itu, dalam penggunaan lahan, sudah diatur dalam regulasi yang mengatur Tata Ruang, dan telah disepakati bersama antara eksekutif dan legislatif,” jelasnya.
Budi Santoso menambahkan, Pemerintah Kabupaten Lebak juga akan memperhatikan harmonisasi antara lingkungan alam, buatan dan sosial, artinya disamping harus sesuai dengan Tata Ruang, aspek sosial ekonomi juga menjadi pertimbangan dalam mengambil sebuah langkah kebijakan.
“Pemerintah Daerah akan selalu mengutamakan kepentingan besar bagi daerah dan masyarakat dalam mengambil sebuah kebijakan,” ungkapnya.
Budi Santoso juga menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lebak tidak bisa diintervensi oleh pihak-pihak manapun dalam pengambilan kebijakan, karena Pertimbangan aturan dan kepentingan yang lebih besar menjadi pertimbangan utama.
“Bila di suatu wilayah, RTRW peruntukannya untuk industri, ya kita konsisten itu untuk industri, yang tidak ada di RTRW ya gak bisa masuk, ijin juga tidak akan terbit, kita patuhi aturannya,” tegasnya.
Budi Santoso mengingatkan bahwa proses pengurusan perijinan sekarang sudah sangat mudah karena berbasis Online Single Submision (OSS).
“Ini sebagai bagian komitmen Pemerintah Kabupaten Lebak, untuk memberikan layanan terbaik bagi investor dan masyarakat,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembangunan perusahaan di Kampung Pancur, Desa Bojong Leles diduga belum ada ijin lingkungan dan Pemilik lahan tutup akses jalan menuju pabrik kerena lahannya belum dibayar oleh pihak perusahaan. (Red)

Tinggalkan Balasan