LEBAK, TintaKitaNews.com – Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) telah mengalokasikan dana sebesar Rp100 juta dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026 guna penyelenggaraan peringatan Hari Buruh Sedunia. Langkah ini memicu polemik di tengah masyarakat. Pengamat kebijakan publik menyoroti adanya kejanggalan tata kelola keuangan, sedangkan pimpinan instansi memastikan kegiatan dilaksanakan sesuai ketentuan.

PLT Kepala Disnakertrans Lebak, Rulli, menjelaskan usulan kegiatan ini berasal dari serikat pekerja pada tahun 2025 dan baru terealisasi penganggarannya pada tahun ini. Menurutnya, penyelenggaraan peringatan Hari Buruh merupakan kewajiban seluruh jajaran pemerintah.

“Di tingkat Pusat, kegiatan dibuka langsung oleh Presiden Prabowo Subianto. Di Lebak, kami laksanakan hari ini. Seluruh proses direncanakan secara partisipatif dengan melibatkan Polres Lebak, Kodim, dan unsur serikat pekerja. Besaran anggaran diketahui semua pihak, tidak ada yang disembunyikan,” ujar Rulli melalui keterangan yang diterima, Sabtu (2/5/2026).

Mengenai mekanisme penyaluran dana, Rulli menegaskan hingga saat ini anggaran senilai Rp100 juta tersebut belum dicairkan ke tim Pelaksana. “Sesuai peraturan, kami tidak dapat menyalurkan bantuan langsung ke serikat pekerja. Dana baru dapat dicairkan setelah kegiatan selesai dan dokumen pertanggungjawaban lengkap diserahkan. Kami hanya berperan sebagai pendamping,” tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa serikat pekerja memegang kendali utama penyelenggaraan karena momen ini adalah milik kaum pekerja.

Namun, penjelasan tersebut tidak memadamkan kekhawatiran Pengamat Kebijakan Publik, Agus Suryaman. Ia mengemukakan tiga poin krusial yang diragukan keabsahannya, yakni sumber pos anggaran, sasaran penerima manfaat, dan kesesuaian prosedur dengan peraturan perundang-undangan.

“Anggaran Rp100 juta berpotensi menjadi pemborosan jika tidak tercantum secara jelas dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran. Hari Buruh adalah momen penghormatan hak, bukan ajang penyaluran dana tanpa dasar hukum,” kata Agus.

Selain persoalan teknis keuangan, ia juga mempertanyakan keadilan distribusi manfaat. Diduga dana tersebut hanya dinikmati oleh kelompok pekerja tertentu saja.

“Apakah buruh pabrik, buruh harian, dan pekerja lepas mendapatkan hak yang sama? Atau hanya yang memiliki kedekatan dengan penguasa? Tanpa laporan pertanggungjawaban yang transparan, dana ini berisiko disalahgunakan bahkan dikategorikan sebagai dana gelap,” tegasnya.

Atas dasar itu, Agus mendesak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Lebak untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh. “Pemeriksaan terhadap pejabat penanggung jawab wajib dilakukan. Bila terbukti ada penyimpangan, penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi ke pihak terkait masih terus dilakukan awak media.