MEDAN, TintaKitaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan melakukan penggerebekan terhadap sebuah apartemen di Kecamatan Medan Area, pada Jumat dinihari, 1 Mei 2026. Lokasi tersebut diketahui dijadikan gudang penyimpanan barang bukti berupa ratusan alat penghisap uap atau vape yang dicampur zat narkotika dan psikotropika. Dua orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini.
Berdasarkan keterangan Kepala Satresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, penindakan berawal dari laporan masyarakat dan hasil pengembangan intelijen yang mengindikasikan adanya aktivitas perdagangan barang terlarang di Jalan Kolam, Kecamatan Medan Area. Petugas kemudian menangkap dua tersangka berinisial FS (25 tahun) dan DH (26 tahun) saat sedang bertransaksi.
Dari penangkapan di lokasi awal, petugas menyita 15 batang vape berzat narkoba bermerek Ice Biru. Penyelidikan dilanjutkan menuju ke sebuah unit apartemen yang diduga menjadi pusat penyimpanan. Hasil penggeledahan di dua ruangan dalam bangunan tersebut, petugas berhasil mengamankan 294 batang vape sejenis dan 74 butir obat jenis Happy Five.
“Kedua ruangan di dalam apartemen itu memang khusus dijadikan tempat penimbunan barang bukti. Kami berhasil mengamankan seluruh barang bukti dan mengamankan kedua tersangka untuk dimintai keterangan,” ungkap Kompol Rafli saat dikonfirmasi, Jumat (1/5/2026).
Dari pemeriksaan awal, penyidik menemukan keterlibatan pihak ketiga yang diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pengendali kegiatan tersebut. Pelaku yang berinisial JD itu saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka, lamanya kegiatan perdagangan, asal muasal barang bukti, serta jaringan peredaran yang terlibat. Kedua tersangka kini ditahan di ruang tahanan kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut. Kasus ini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang diancam dengan pidana penjara seumur hidup.
“Tim penyidik terus bekerja mengembangkan kasus ini. Kami berharap dukungan doa dan kerja sama masyarakat agar jaringan peredaran narkoba ini dapat diputus sepenuhnya,” pungkas Kompol Rafli.

Tinggalkan Balasan