LEBAK, TintaKitaNews.com – Dalam rangka peringatan Hari Buruh 2026, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak mengeluarkan anggaran sebesar Rp100 juta. Langkah ini menuai sorotan dari Pengamat Kebijakan Publik, Agus Suryaman, yang menilai terdapat kejanggalan serius mulai dari perencanaan hingga mekanisme pertanggungjawaban keuangan.

Dalam pernyataannya kepada awak media, Sabtu (2/5), Agus menyatakan bahwa penyaluran dana tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan pokok yang perlu diklarifikasi. “Dana sebesar Rp100 juta yang disalurkan Disnaker Lebak ini wajib diuji keabsahannya. Kita perlu mengetahui sumber pos anggaran, sasaran penerima manfaat, dan kesesuaian prosedur dengan peraturan keuangan negara,” tegasnya.

Ditinjau dari aspek perencanaan anggaran, Agus menilai kebijakan itu berpotensi menjadi pemborosan keuangan daerah. “Hari Buruh adalah momen penghormatan atas hak-hak pekerja, bukan ajang penyaluran dana tanpa dasar yang jelas. Jika tidak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), maka hal itu jelas melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengemukakan kekhawatiran dari sisi keadilan sosial. Menurutnya, mekanisme yang tidak terbuka memungkinkan bantuan hanya dinikmati oleh kelompok tertentu saja. “Apakah seluruh lapisan pekerja di Lebak, baik buruh pabrik, buruh harian, maupun pekerja lepas, mendapatkan haknya? Atau hanya mereka yang memiliki kedekatan dengan penguasa? Ini yang harus dibongkar secara tuntas,” tandas Agus.

Terkait akuntabilitas keuangan, ia menegaskan bahwa tanpa transparansi laporan pertanggungjawaban, dana tersebut rentan disalahgunakan. “Uang rakyat harus dipertanggungjawabkan hingga sen terakhir. Tanpa bukti pencairan dan daftar penerima yang sah, maka dana itu dapat dikategorikan sebagai dana gelap,” paparnya.

Merespons hal tersebut, Agus Suryaman secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum dan Kejaksaan Negeri Lebak untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. “Kami meminta agar pejabat yang bertanggung jawab diperiksa. Apabila terbukti terjadi penyimpangan, penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jangan sampai momen suci Hari Buruh dijadikan sarana meraup keuntungan pribadi,” desaknya.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih mencoba mengonfirmasi pihak-pihak terkait.