LEBAK – Dinilai tidak tepat guna dan gagal dalam Pembangunan Pasar PKL hingga menelan anggaran negara miliaran rupiah, ditambah rancunya regulasi program pasar murah yang tidak tepat sasaran, Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) didampingi Relawan Pembela Masyarakat (RPM) melaporkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak. Kamis, (28/3/2024).
Adapun kedua surat laporan tersebut dilayangkan setelah sebelumnya mereka menggelar aksi di depan kantor Pemerintah Kabupaten Lebak.
“Pertama, yang kami persoalkan adalah lokasi pasar PKL yang tidak strategis karena dibangun masuk di area yang bukan akses jalan utama, kemudian parahnya di tempatkan di dekat kuburan. Ini jelas nantinya akan berdampak kepada eksistensi pemasaran pedagang khususnya mempengaruhi daya beli konsumen yang hendak berbelanja,” kata Ketua PKN Fam Fuk Tjhong kepada tintakitanews.com melalui keterangannya.
Kemudian, lanjut dia, laporan yang kedua, mengenai Kegiatan Pasar Murah yang dirasa tidak tepat sasaran. Terlihat dari regulasi awal penunjukan kepada pihak penyedia oleh Disperindag saja sudah salah kaprah. Pihaknya juga menyoal kelakuan Disperindag yang seolah tidak mau ribet karena dengan mudahnya menentukan penyedia dari luar daerah yang sudah terafiliasi kepada penyedia pasar modern tanpa melihat sisi negatifnya.
Padahal, kata dia, kalau dilihat item yang disediakan dan di subsidi tersebut, apabila diatur dengan mekanisme yang baik dengan melibatkan para elemen serta stakeholder khususnya pelaku UMKM di Kabupaten Lebak pasti nantinya bisa bermanfaat dan yang jelas akan membantu para pengusaha lokal untuk mengelola hasil bumi di wilayah Lebak.
“Potensi di daerah Lebak sangat besar, seperti contohnya minyak goreng, telur, beras dan item-item yang lainnya. Saya rasa Kabupaten Lebak punya itu semua. Ini malah aneh, kok kepala Dinas selaku PPK dan Kabid Perdagangan Selaku PPTK seperti ugal-ugalan dengan menunjuk pihak yang jelas penyedia Waralaba yang Notabene nya terafiliasi ke pasar Modern, ada apa ini,” tegas Ketua PKN yang biasa disapa Uun.
Lanjut dia, dengan adanya laporan yang dilayangkan kepada Kejari Lebak, pihaknya berharap kepada Kejari Lebak untuk segera menindaklanjuti sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku.
“Apabila dibiarkan khawatir akan menjadi preseden buruk bagi Pemerintah Kabupaten Lebak karena seolah ada pembiaran,” jelasnya.
Pihaknya, kata Uun, yakin bahwa Kejari Lebak konsisten memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme demi menjadikan Lebak menjadi lebih baik.
“Sebagai imbauan dari bapak Burhanuddin Kepala Kejagung RI bahwa Kejaksaan wajib menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat. Jadi jangan ada pembiaran jangan ada main mata mengenai hal-hal ini,” harapnya.
Lebih lanjut, Pria berjenggot dan berambut plontos yang dikenal sering membantu masyarakat lemah termarjinalkan itu pun berjanji akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas. Untuk itu, pihaknya kembali meminta Kejari Lebak harus tegas, jangan ada lagi pemelintiran pasal, karena disini jelas ada tindak kesewenang-wenangan oknum pejabat hingga dugaan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp2,9 Miliar. Karena, kata dia, bisa dilihat mulai dari kios-kios yang dibangunkan pastinya akan terbengkalai karena tidak berpenghuni.
“Disini kami masyarakat khususnya Pemantau Keuangan Negara dan RPM konsisten mengawal apabila ada kesewenang-wenangan karena didalam kesewenang-wenangan seorang pejabat adalah suatu tindakan korupsi itu menurut undang-undang Tipikor no 31 Tahun 1999 yang berbunyi bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau sesuatu korporasi dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara atau Perekonomian Negara dipidana paling lama dipenjara 20 tahun atau paling singkat 1 Tahun dengan denda paling sedikit Rp50 Juta dan Paling Banyak 1 Miliar,” imbuhnya.
“Mohon diingatkan untuk Kejari Lebak dicamkan tolong proses keadilan bagi masyarakat karena ada penghamburan uang negara tolong selamatkan uang negara, hukum yang bersalah jangan ditutup-tutupi keterbukaan untuk Lebak,” tambahnya.
“Kita harus bangun Kabupaten Lebak dimulai dari hari ini dengan Keterbukaan Informasi Publik agar bisa saling mengkontrol bersama. Jangan ada lagi intimidasi jangan ada lagi berita bohong dan jangan ada lagi pembodohan. Bravo PKN dan RPM,” tandasnya mengakhiri.(Red)

Tinggalkan Balasan