JAKARTA – Dalam video yang beredar terlihat perdebatan antara pihak selaku ahli waris pemegang Girik atas nama Pungin bin Durahman dan pihak yang mengaku atas nama kuasa dari Sutjipto dan Sutijan.

Menurut pengakuan ahli waris dirinya menanyakan perihal dasar yang dipakai oleh pihak ATR/BPN dan Jatanras Polda Metro Jaya berbarengan dengan pihak yang mengaku kuasa dari pemilik sertifikat yang melakukan titik pengkoordinatan diatas tanah ahli waris  Pungin Bin Durahman.

Dalam isi percakapan video juga  terdengar salah satu pihak kepolisian yang terlihat memakai baju Jatanras Polda Metro Jaya melakukan diskusi dengan pihak-pihak terkait dan menjelaskan alasan mengapa mereka melakukan titik pengkoordinatan.

Pihak ahli waris Pungin bin Durahmnan merasa kurang puas atas penjelasan yang di utarakan oleh pihak kepolisian tersebut.

“Saya sebagai Ahli waris merasa bingung untuk pa dilakukan pengukuran atas tanah kami, sedangkan sebelumnya tanah kami sudah dilakukan pengkoordinatan oleh pihak Polres Jakarta timur, berbarengan dengan ATR/BPN,” kata Pungin. Selasa,  (26/3/2024).

Pungin Bin Durahman sebagai Ahli waris juga meminta kepada pihak ATR/BPN dan kepolisian apabila memang ingin melakukan pengkoordinatan atau pengukuran harus dihadirkan yang mengaku pemilik tanah tersebut.

“Yang bermodalkan sertifikat,” imbuhnya.

“Saya sebagai Warispun berpikir jadi tandatanya, kenapa Laporan pasal yang sudah dilaporkan ke Polres jakarta Timur dan sudah di SP3, dan dilaporkan kembali, pasal yang sama oleh Pihak Sucipto kepada saya pemilik Girik, A/N. Pungin Bin Durahman di Polda Metro Jaya, ini ada apa,” pungkasnya.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.