KOTA SERANG – Polemik pungutan liar (pungli) kepada pedagang berkedok Member Parkir dan pemanfaatan lahan yang diduga belum berizin di area Stadion Ciceri, Kota Serang hingga detik ini belum mendapatkan respon dari Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan pejabat terkait. Dalam hal ini Kepala Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang sebagai Dinas teknis yang menaungi lahan tersebut.

Bukan hanya itu saja, Kini publik pun menilai indikasi dugaan keterlibatan kasus-kasus pungli di Stadion Ciceri memang benar adanya. Pasalnya, hingga kini para pejabat dibawah kepemimpinan Walikota Serang Yedi Rahmat tersebut belum memberikan keterangan dan klarifikasinya. Mirisnya, malah seakan bungkam ketika dikonfirmasi. Padahal konfirmasi tersebut bertujuan agar pemberitaan yang nanti akan di tayangkan oleh media bisa berimbang (cover both side) sesuai Kode Etik Jurnalistik yang diatur oleh undang-undang namun miris seakan alergi dan menutup diri. Selasa, (19/3/2024).

Diketahui dari penuturan sumber, aktivis beberapa waktu lalu, keluhan pedagang yang sering terjadi mulai dari para pedagang yang menggunakan Auning di Jalur Timur diduga dipungut Rp12 juta s.d. Rp15 juta/tahun. Sedangkan, bagi pedagang yang mendirikan tenda sendiri dipungut mulai dari Rp20 ribu s.d. Rp30 ribu.

Berbeda dengan Wahana Arena Bermain Anak dan Pedagang di jalur sebelah barat tepatnya di depan Kantor Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, pedagang di lokasi tersebut diminta pungutan sebesar Rp150 ribu/bulan.

“Trik membodohi masyarakat dengan Member Parkir yang di kelola oleh pihak ke 3. jelas ini dilakukan untuk mengelabui pihak-pihak terkait agar oknum ini bebas meraup keuntungan pribadi secara leluasa. Sungguh ironis tanpa memikirkan nasib Pedagang yang sedang dalam kondisi kesusahan,” tuturnya.

Dia juga menyayangkan sikap Pemerintah Kota (Pemkot) Serang seakan cuek melihat kondisi yang terjadi, padahal dengan jumlah pedagang yang kurang lebih 300 PKL apabila di kelola dengan baik, manfaatnya akan terasa.

“Seharusnya Pemkot lihat segi positifnya apabila diatur secara rapih pasti dampaknya pasti baik khususnya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” tandasnya.

Selanjutnya sumber yang lain juga menyoal lahan bangunan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang yang sekarang dijadikan bangunan salter tepatnya di belakang saluran irigasi air yang kini di manfaatkan oleh PKL.

“Dulunya padahal lahan kosong dengan genangan air yang cukup dalam dan berlumpur kemudian lahan itu dimanfaatkan dan dibangun oleh pihak pengelola. Saya masih ingat disini itu tadinya rawa, urugan nya saja dari puing-puing Masjid yang di renovasi,” jelasnya.

Dia mengatakan, pada saat hendak mendirikan bangunan waktu itu ada MoU secara tertulis dan di tandatangani oleh Kepala Dinas Disparpora Kota Serang yakni Kesepakatan pihak Pengelola dan Disparpora Kota Serang.
Namun, seiring berjalannya waktu entah apa alasannya tanpa adanya Klarifikasi akhirnya ada pemutusan sepihak oleh Disparpora Kota Serang.

“Pada waktu itu dasar kesepakatan bersama Disparpora Kota Serang secara tertulis bersama pengelola. Namun, belakang saya dengar informasi izin tersebut di cabut oleh Disparpora padahal income nya jelas ada,” katanya.

Sementara itu, pengelola parkiran CV AQILA AISYAH, H. Abas mengaku bahwa member keluar masuk tersebut sudah menjadi kesepakatan bersama antara pengelola dan para pedagang di Stadion Ciceri.

“Member keluar masuk kendaraan, kalau untuk yang usaha sudah di musyawarahkan bersama, ada permohonan dari pedagangnya juga, kalau yang pake area parkir saya, itu harga sesuai kesanggupan,” kata H. Abas kepada Wartawan melalui sambungan Via WhatsApp-nya.

H. Abas juga mengaku, pihaknya sudah beberapa kali menertibkan para pedagang yang beroperasi di lahan yang di kelolanya tersebut, akan tetapi hal itu tidak memberikan efek kepada pedagang.

“Kita inginnya sih clear (bersih,-red) dari pedagang, sudah 2 kali Kita bersihkan Tapi tetap saja jualan,” ungkapnya.

H. Abas merasa heran dengan adanya keluhan pedagang. Padahal, kata dia, adanya pungutan tersebut sesuai dengan kesepakatan bersama antara pengelola dan pedagang.

“Tapi kenapa pas kita inves ada pedagang yang mengeluhkan kalau memang itu sudah di bicarakan,” katanya.

H. Abas menjelaskan mengenai system regulasi pihak pengelola kepada pemerintah Kota Serang yang beroperasi di Stadion Ciceri. Yakni dengan cara membayar sewa sebelum PKS dengan Walikota kurang lebih Rp 352 juta.

“MoU dengan Pak Walikota, Apresial harga sewa, SK harga sewa TTD pak Walikota Rp 352 juta lebih/tahun, Pajak 10% dari income parkir/bulan, PKS dengan Pak Walikota, Andalalin dari Dishub dan perangkat Dinas lalu lintas Kota Serang,” jelasnya.

Abas menambahkan, mengenai izin Operasional Pengelola Perparkiran CV AQILA AISYAH di Stadion Ciceri dikeluarkan DPMPTSP secara Online.

“Izin perparkiran dari Dinas PTSP online untuk lokasi stadion,” tutupnya.

Disisi lain Disparpora Kota Serang melalui Kepala Bidang Mokh. Nafis Hani mengaku telah memanggil pihak CV AQILA selaku pengelola Stadion Ciceri yang diketahui milik pengelola bernama H. Abas, namun sampai detik ini belum terkonfirmasi karena pihak CV tersebut susah di panggil.

“Sudah saya konfirmasi namun belum ada datang ke kantor,” katanya kepada Wartawan saat ditemui di ruang kerjanya. Kamis, (14/3/2024).

Ditanya seperti apa tindakan dan langkah maupun sanksi apabila benar terjadi pungli Berkedok Member Parkir yang terjadi kepada para PKL, Mokh.Nafis belum bisa menjelaskan karena pihaknya belum bertemu dengan pengelola CV AQILA AISYAH.

“Belum bisa menjelaskan karena belum bertemu H. Abas (Pengelola Parkir,-red) nanti kita atur kembali waktunya,” katanya.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.