LEBAK – Maraknya Tambang Galian Tanah Merah Tepatnya di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten rupanya terkesan tidak mempan oleh laporan pengaduan dan keluhan masyarakat yang ramai diberitakan oleh awak media. Bahkan, sebelumnya, awak media telah menulis pemberitaan adanya korban kecelakaan akibat dampak galian tanah tersebut.

Sepertinya aktivitas galian tanah merah tersebut merasa kuat dan tidak menghiraukan Aturan Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara (Mienrba).

Dimana dalam UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 yang menegaskan bahwa hukuman pidananya mencapai hingga 10 Tahun Penjara dan denda 10 Miliar.

Miris, melihat kondisi saat ini yang memang menjadi tanda tanya besar bagi publik, apakah penegakan hukum di Kabupaten Lebak sudah mulai tidak akan dipercaya lagi oleh masyarakat khususnya terkait masalah tambang galian tanah merah Ilegal bebas beraktivitas.

Pasalnya, aktivitas tersebut sudah beberapa waktu lalu dilapdukan ke Polres Lebak, namun hingga saat ini belum juga ada tindakan. Bahkan, yang tadinya hanya satu lokasi, galian itu malah menambah menjadi dua lokasi tepatnya Kampung Mulih, Desa Mekarsari.

Dede salah satu pengendara mengaku prihatin aktivitas galian tanah merah yang juga diduga ilegal bebas beraktivitas. Padahal menurutnya, sudah jelas bahwa galian tanpa ijin (ilegal) adalah tindakan melawan hukum dan bisa dipidana.

“Tapi mereka sipenambang masih juga aktif hingga saat ini, mereka seolah kebal hukum tidak bisa ditutup, saya heran sekali pak, dan hampir saja saya jatoh disini,” kata Dede pengendara yang melintas.

Ia juga mengatakan seharusnya bagaimana dan kepada siapa melaporkannya. Pihaknya berharap Pak Kapolda Banten yang baru mendengarkan keluhan masyarakat khususnya pengendara roda yang khawatir menjadi korban kecelakaan akibat bercecernya tanah di jalanan.

“Pak Kapolda tolong, kami mohon tindak tegas seluruh galian tanah merah di Desa Mekarsari, harus kesiapa lagi kami melaporkan,” katanya.

Sebelumnya, aktivitas galian tanah merah di Desa Mekarsari dan Kampung Mulih membuat Jalan Menjadi licin. Parahnya lagi, aktivitas galian tanah merah tersebut diduga belum memiliki ijin.

Masyarakat mengeluh adanya aktivitas tersebut. Bahkan, sejumlah pengendara dikabarkan mengalami kecelakaan akibat aktivitas galian tanah merah tersebut.