BANTEN – Maraknya mafia pencuri BBM Subsidi dengan menggunakan “Helikopter” istilah atau sebutan untuk mobil box yang sudah di modifikasi dari kempu atau tangki duduk yang berkapasitas ribuan liter didalam mobil box.
Mobil yang sudah di modifikasi tersebut ditambahkan mesin inverter atau mesin Sanyo dengan cara memindahkan solar dari tangki jalan ketempat penampungan kempu yang ada didalam mobil box sebagai pengangkut BBM Bio solar subsidi dari SPBU ke lapak penimbunan solar ilegal.
Modusnya dengan cara belanja di SPBU untuk mengelabui petugas SPBU atau kepolisian saat mengantri pengisian di SPBU.
Sekilas Helikopter atau mobil box penyedot BBM Bio solar tampak biasa saja, bentuknya sama dengan mobil-mobil box pada umumnya, akan tetapi mobil box modifikasi atau helikopter ini mampu menampung dan mengangkut ribuan liter bio solar dengan kapasitas tidak wajar.
Para oknum pengusaha nakal yang hanya mementingkan keuntungan pribadi seperti tidak perduli dengan kerugian negara dan masyarakat kecil akibat praktik “monopoli” yang mereka lakukan sampai sampai aturan undang undang dan sanksi saja tidak dihiraukan demi mendapat keuntungan yang berlipat.
Seperti terpantau pada Sabtu, (17/ 02/2024) Tanggerang 13 : 30 WIB di SPBU 34 – 15704 Bugel Pemda Tigaraksa Tanggerang. Mobil Long Box putih IZUZU nopol B 9244 JQO tampak mengisi BBM Bio solar yang diduga Helikopter. Supir Mobil Helikopter tersebut bernama Aris,
Aris membenarkan bahwa mobil yang di bawanya tersebut merupakan mobil modifikasi jenis helikopter milik pengusaha yang bernama Miko.
“Betul mas, ini mobil helikopter kita baru masuk mas disini, nanti saya sambungkan ke bos Miko yah,” katanya.
Aris menjelaskan, mobil modifikasi helikopter yang dia bawa mampu menampung sekitar 12 Ton bahan bakar.
“Ini baru terisi sedikit baru keluar hanya dua ton masih muter lagi ke SPBU yang lain, ini mobil isinya dua belas kempu atau sekitar dua belas ton,” jelasnya.
Sementara itu, Miko Bos Helikopter dalam sambungan selular WhatsApp-nya mengakui bahwa mobil tersebut miliknya dan sedang beroperasi di sekitar Tangerang.
“Halo, mas itu mobil sama supir punya saya Miko (bos helikopter),” singkatnya.
Padahal sudah dijelaskan bahwa dalam pasal 55 UU RI NO 11 Tahun 2020 Tentang cipta kerja yang berbunyi : setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan / atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama ( enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 Miliar.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan