BANTEN, TintaKitaNews.com – Kegiatan proyek urugan tanah merah di ruas jalan penghubung Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak, Kecamatan Kopo, terkesan luput dari pengawasan dan kebal aturan. Meskipun telah disoroti berbagai kalangan, para oknum pengusaha tetap beroperasi dan bahkan membiarkan truk tronton bermuatan tanah merah overload parkir sembarangan di bahu jalan, Jumat (12/01/2024).
Keberadaan proyek tersebut dinilai merugikan pengguna jalan karena berpotensi menimbulkan kecelakaan. M.Toufik, salah seorang pengguna jalan, mengaku khawatir dengan kondisi jalan yang berlumpur dan licin terutama saat hujan maupun malam hari yang gelap tanpa penanda keberadaan truk yang parkir atau keluar masuk dari lokasi proyek.
“Sekarang saja saya melintas kondisi hujan jalan berlumpur dan licin ngeri sekali jadi extra hati-hati kalau lewat projek ini. Dari informasi di jalan ini sering terjadi kecelakaan sampai merenggut nyawa akibat jalan licin dan berlumpur,” ujarnya.
M.Toufik berharap Pemerintah Kabupaten Serang dan Polres Serang segera menindak tegas para pelanggar agar tidak mengabaikan keselamatan masyarakat.
Sastra, pengguna jalan lain, menambahkan bahwa pihak pengusaha seharusnya menerapkan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) dengan baik dan tidak hanya mementingkan keuntungan pribadi. Ia juga meminta pihak berwenang untuk mengkroscek izin usaha pengusaha tersebut dan melakukan penindakan jika ditemukan pelanggaran.
“Apabila ditemukan izin yang tidak jelas pemerintah juga harus bertindak tegas, karena jika ijinnya tidak jelas Pemkab sendiri merasa dirugikan karena investasi daerah pasti berhubungan dengan pendapatan asli daerah,” tandasnya.
Dalam konfirmasi melalui WhatsApp, Kapolres Kabupaten Serang AKBP Wiwin Setiawan mengaku pihaknya akan segera memeriksa legalitas perizinan urugan di lokasi tersebut. “Tks infonya kang, Nnti kami cek legalitasnya (perizinan),” ujarnya.
Sebelumnya, pada Rabu (10/01/2024), Mukhlas, Kabid Hankam Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Serang, menyatakan bahwa proyek urugan di Kecamatan Kopo tidak hanya tidak berizin namun juga tidak sesuai dengan peruntukan tata ruang, sehingga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan umum.
“Sudah tidak berizin ditambah wilayah projeknya pun kebanyakan tidak sesuai peruntukannya. Selain itu, truk muatan over load sering sekali menyebabkan tanah berceceran sehingga jalan licin dan menimbulkan kecelakaan bahkan korban jiwa,” jelasnya.
Bintang, Sekretaris Cabang Ormas Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Serang, menambahkan bahwa kegiatan galian tanah ilegal di Kecamatan Kopo tersebar di beberapa titik, salah satunya galian tanah atas nama Bahrudin di Desa Nanggung. Menurut dia, semua lokasi tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
“Berdasarkan Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan dan Perubahan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, perizinan tambang galian tanah menjadi kewenangan ESDM Provinsi. Kami mendesak APH dan Dinas ESDM Provinsi Banten untuk bertindak tegas terhadap pelaku bisnis jual beli galian tanah yang tidak memiliki izin,” tegasnya.
Awak media masih mencoba mengkonfirmasi perkembangan terkait penindakan terhadap proyek urugan tanah merah yang menjadi sorotan tersebut.

Tinggalkan Balasan