MEDAN – Beredar kabar di salah satu media online yang menyebutkan bahwa Ketua Koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) DR. K.H Muhammad Alwi Arifin, Lc.,S.Pd., tidak memberikan gaji selama 3 bulan kepada anggota koperasi dan dipakai untuk modal mencalonkan diri sebagai calon legislative adalah tuduhan yang tidak benar dan merupakan berita fitnah, demikian disampaikan oleh Dongan N Siagian.,SH selaku Kuasa Hukum Ketua KNES. Senin, (8/1/2023).

“Kami sampaikan dengan tegas bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah dan Perlu untuk diketahui oleh semua pihak bahwa selama 3 bulan terakhir ini gaji tidak diberikan dikarenakan adanya tindakan masyarakat yang menghalang-halangi proses produksi serta masyarakat melakukan pemanenan mandiri yang menimbulkan tidak adanya hasil produksi kebun sawit,” tegas Dongan.

Dikatakan Dongan, pihaknya perlu juga menegaskan bahwa penulisan berita yang dimuat oleh salah satu media online tidak memiliki data dan fakta serta berita tersebut tidak berimbang yang berakibat pada terjadinya Tindakan/perbuatan penyebaran berita bohong atau hoaks.

“Sehingga telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik jurnalistik serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi Transaksi Elektronik,” jelasnya.

Lanjut Dongan, diketahui sebelumnya oknum wartawan media online menerbitkan berita yang tidak sesuai dengan etika penulisan jurnalistik dengan judul “Diduga Uang Gaji Petani Sawit Dilahan 2800 Ha Senamanenek Dipakai Untuk Caleg Oleh Ketua KNESS ” yang terbit pada tanggal 28 Desember 2023.

“Terkait dengan berita bohong yang sudah beredar di kalangan masyarakat dan telah membuat kegaduhan, atas kejadian ini sebagai warga Negara yang baik kami akan melakukan proses hukum,” imbuhnya.

“Ini kami lakukan agar menjaga keamanan dan kenyamanan di tengah-tengah masyarakat senamanenek,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dongan N Siagian.,SH selaku Kuasa Hukum Ketua KNES menjelaskan tupoksi nya dalam mendampingi kliennya yakni dalam perjuangan mengambil tanah ulayat ini telah mengeluarkan dana secara pribadi untuk kemaslahatan masyarakat senama nenek,

“Sehingga lahan yang saat ini dikelola KNES bisa di nikmati oleh masyarakat,” tandasnya.