PURWAKARTA – Pemerintah merupakan corong untuk mempasilitasi serta mengakomodir semua kebutuhan rakyat nya di seluruh Penjuru tanah air.

Peraturan tersebut telah tertuang dalm Undang Unfang Dasar Negara Republik Indonesia. Namun apa jadinya jika sebuah program anggaran yang sudah baku tiba tiba hilang dari Draf dan di duga telah di coret dari daftar pengajuan, ada apa ini sebegitu hebatnya para wakil rakyat sehingga bisa di pastikan ketika anggaran perubahan publikasi tidak di ACC, ada apa dan apa alasan mereka mencoret utuk anggaran Publikasi media.

Dengan kejadian telah di coretnya anggaran punlikasi untuk para awak media secara langsung membuat para awak media di Kabupaten Purwakarta Geram dan tidak Terima dengan tidak adanya anggaran perubahan di tahun 2023 ,sehingga akan menggelar seruan aksi Demo “Jangan Rampas kebebasan Pers”,pada hari senin tgl 20/11/2023 ke kantor Diskominfo dan Gedung DPRD kabupaten Purwakarta.

Cep Jenar salah ketua koordinator persatuan Jurnalis Indonesia wilayah Purwakarta yang juga salah satu pentolan awak media di kabupaten Purwakarta akan mengomandoi aksi nanti menyampaikan kekecewaan nya terhadap keputusan Banggar DPRD yang tidak menyetujui adanya anggaran perubahan bagi awak media, karena semua itu sudah di atur dalam undang undang.

“Diskominfo melanggar pada peraturan Menteri Kominfo nomor 8 tahun 2019 tentang kerjasama media massa,” ujar  Cep Jenar dengan penuh kekecewaan.

Sementara Rudi Hartono selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika juga mengatakan, dirinya selaku Kadiskominfo Kabupaten Purwakarta memohon maaf yang sebesar besarnya kepada para awak media yang telah mengajukan permohonan kepada TAPD dan Banggar namun tidak terakomodir.

“Kami bukan tidak memperjuangkan Hak Hak nya para awak media dan Kami telah mengajukan permohonan kepada TAPD dan Banggar, namun usulan permohonan dari Diskominfo Kabupaten Purwakarta tidak di ACC,” katanya.

Rudi mengaku pihaknya juga telah berupaya secara maksimal kepada pihak-pihak terkait namun tidak membuahkan hasil.

“Kami telah mengupayakan secara maksimal untuk melaksanakan permohonan pengajuan kepada pihak pihak terkait, namun dari pihak tersebut tidak mengakomodir permohonan pengajuan untuk Publikasi bagi para awak media dan Kami atas nama Diskominfo mohon di maafkan bila pada anggaran perubahan di tahun 2023 ini tidak ada anggaran untuk publikasi,” tandasnya.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait.