LEBAK – Pengusaha tambang batubara yang seolah olah kebal hukum atau tidak takut kepada aturan yang berlaku, itu terjadi di Lebak Selatan tepatnya di kampung Panyaungan, Desa panyaungan Kecamatan Cihara Lebak, Jum’at (10/10/2023).
Salah satu pengusaha stock-pile di pinggir jalan yang berlokasi di Kampung Panyaungan, Desa Panyaungan, Kecamatan Cihara saat di konfirmasi salah satu pengusaha yang bernama Lefi oleh awak media melalui via whatsapp dan telephonenya, bos batu bara tersebut enggan memberikan jawaban atau tidak membalas.
Lefi merupakan bos tambang batu bara yang diduga ilegal dan mengumpulkan batu bara tersebut di lahan perhutani.
Berkali-kali awak media berupaya konfirmasi kepada Lefi, namun pihaknya enggan mengangkat telephone dan bahkan diduga mengabaikan upaya konfirmasi dari awak media.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih melakukan upaya konfirmasi kepada lefi, dan bahkan awak media akan konfirmasi ke Polda Banten, Polres Lebak dan pihak Perhutani.
Pantauan tim awak media di lokasi, batu bara diduga hasil tambang ilegal tersebut dikumpulkan dilahan milik perhutani untuk meraup keuntungan semata, dan seolah-olah kebal hukum.
Anehnya, pihak Perhutani yang memiliki peran penting dalam pengawasan di lahan negara tersebut diduga terkesan cuek dan mengabaikan aktivitas tambang iegal tersebut.

Tinggalkan Balasan