SERANG – Penimbunan solar bersubsidi adalah satu kejahatan yang jelas merugikan negara dan masyarakat kecil, seperti telah diatur oleh pasal 55 undang undang no 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi, yang ancamannya pun tidak main-main. Mulai dari denda Rp60 miliar sampai kurungan penjara sesingkat-singkatnya 6 tahun.

Meskipun demikian, hal tersebut tidak sama sekali membuat jera atau takut para oknum pengusaha nakal, karena telah di buai keuntungan yang besar sehingga membuat para pelaku penimbun atau penjual solar subsidi tetap menjamur di wilayah Kota Serang Banten.

Diduga kuat para pelaku penimbun solar di Kota Serang menjual kepada perusahaan di sekitaran Kota Serang dan Kabupaten Serang dengan harga industri.

Modus yang dipakai para pelaku penimbun solar untuk mengumpulkan solar pun bermacam cara. Ada yang memanfaatkan mobil pengangkut tanah  transpotir dengan melakukan pelangsiran dari SPBU untuk dibawa kelapak (dari tangki jalan disedot dengan slang). Bahkan, ada juga yang menggunakan ojek dengan membawa drigen menggunakan Surat dari kelompok tani untuk melakukan pembelanjaan ke SPBU yang diduga kuat melakukan kerjasama sebagai sumber penyuplai lapak penimbun solar subsidi di Kota Serang.

Ketika awak media melakukan investigasi tepatnya pada Rabu 7 November 2023 di beberapa SPBU Kabupaten Serang dan Kota Serang diduga mereka telah menyuplai bio solar untuk memenuhi kebutuhan lapak, yang mana SPBU tersebut juga terkesan melakukan kecurangan karena telah menjual kepada bos penimbun solar subsidi khususnya yang ada di Kota Serang Taktakan.

Seperti halnya Pemilik Lapak di Jalan Raya Serang, Cilegon, Taktakan Wawan Gogon yang mengaku kesal karena lapaknya sepi akibat persaingan yang tidak wajar.

“Lapak saya sepi tidak ada supir angkut tanah yang mau isi disini lantaran lapak disebelah, katanya sih lebih mahal Rp500,” ungkapnya saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp.

“Saya sebagai orang pribumi jelas saja tidak terima,” tegas Wawan Gogon dengan nada kesal.

Sementara terpisah, Sobri selaku Pengawas SPBU di daerah Ciruas mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui mengenai bahan bakar yang di bawa tersebut ke lokasi mana saja,  namun saat melakukan transaksi mereka (oknum pengusaha,-red) membeli menggunakan pengantar dari Kelompok Tani.

“Saya tidak tahu, itu solar dibawa kelapak penimbunan solar kp kemeranggen ke Tirtayasa yang saya tahu mereka beli ada pengantar kelompok tani ya dilayanin,” katanya saat di konfirmasi.

“Ada pun ngasih uang rokok buat temen temen mampir saya terima,” jelasnya.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.