PEKANBARU – Sejumlah masa dari Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin (FPPMM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung PT. PLN UP3 Pekanbaru guna mendesak evaluasi UP3 Pekanbaru dan vendor yang tersebar di setiap ULP wilayah kerja UP3 Pekanbaru. Jum’at (3/11/2023).

Unjuk rasa tersebut dilakukan dengan orasi dan membawa spanduk berisi tuntutan di Gedung PT. PLN UP3 Pekanbaru.

Masa FPPMM menyuarakan sejumlah tuntutan atas dugaan Tindakan monopoli kontrak dan kongkalingkong system kerja yang berada di PLN UP3 Pekanbaru dan ULP tidak merunut pada Undang Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

Adapun tuntutan aksi pada spanduk masa aksi, berisi kekesalan Forum Pemuda Peduli Masyarakat Miskin terhadap Tindakan UP3 Pekanbaru, vendor PT. PUTRI MIDAI & PT. PRASS yang dinilai tidak mensejahterakan petugas pemasangan Kwh Listrik (Petugas SR).

1. Meminta PLN UP3 Pekanbaru memberikan Klarifikasi terhadap system kontrak kepada Perusahaan yang bekerjasama, karena diduga telah terjadi monopoli kontrak dan kongkalingkong sehingga kerja yang berada di PLN UP3 Pekanbaru dan ULP tidak merunut pada Undang undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku.

2. Meminta PLN UP3 Pekanbaru melakukan pemutusan kontrak terhadap PT. PUTRI MIDAI & PT. PRASS karna diduga tidak merujuk pada Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PLN.

3. Meminta PT. PLN UP3 Pekanbaru lebih memperhatikan kesejahteraan para pekerja yang berada di setiap ULP Yng ada karna diduga hal ini dapat memicu terjadinya Pungli.

“Kami menduga lemahnya pengawasan UP3 Pekanbaru terhadap Vendor sangat mencederai integritas PT. PLN, yang kita ketahui berslogan PLN BERSIH… NO SUAP,” tegas Agus Riano saat orasi.

Agus Riano Putra juga menuturkan bahwa, pihaknya dari FPPMM sebelumnya sudah melakukan Audiensi mengenai permasalahan ini, diantaranya adalah hak Masyarakat yang rumahnya jauh dari aliran jaringan listrik PLN mendapakan pasokan listrik & Hak Petugas SR. Bahkan, pihaknya menduga salah satu faktor terjadinya pungli di lingkungan pekerja PLN adalah lemahnya perhatian pihak terkait terhadap kesejahteraan pekerja PKWTT dan lain sebagainya karena resiko pekerjaan yang tinggi sehingga mendorong pekerja untuk mencari penghasilan lebih diluar upah yang telah ditentukan.

“Ketika kami pertanyaan Hak masyarakat Pihak UP3 Pekanbaru mengutamakan pengkajian soal investasi, masih jadi tanda tanya kami sampai hari ini, apakah untuk kesejahteraan Petugas SR tidak bisa di kaji lagi,” tanya FPPMM.

“Dari informasi lapangan yang kami ketahui para Petugas SR tidak didukung jaminan keselamatan kerja seperti BPJS, yang anehnya lagi mereka ini pekerja PKWTT tapi mereka berkewajiban sapa pagi mengikuti jam operasional para pegawai bahkan lebih, kami akan terus menyuarakan perihal ini dalam waktu dekat kami akan menggelar aksi di Kantor PT. PLN Unit Induk Wilayah Riau dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau,” tegas Agus Riano Putra.

“Sesuai dengan undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, bahwa setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” tandasnya.