JAKARTA – Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Dra. Kasihhati bersama jajaran siap mengawal kasus KDCPW (16) siswa SMK Kelas 11 di Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara Badung, Bali yakni korban dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh paman korban WD (43) alias Om Unyil yang terjadi pada 27 Juli 2023.
CA (53) Ibu Kandung KDCPW memaparkan terkait kronologi kasus dugaan pemerkosaan yang ditangani oleh Polres Badung sebagai berikut. Senin, (9/10/2023).
Pada tanggal 27 Juli 2023 dinihari dirinya sempat berkomunikasi dengan KDCPW (anaknya,-red) saat itu anaknya tersebut usai pulang dari Praktek Kerja Lapangan (PKL).
Sebelum pukul 00.00 WITA, CA sempat berkomunikasi dan menanyakan situasi, amankah di rumah? “Aman ma..!,” jawab anaknya melalui sambungan telepon. Malah ada om Unyil lagi ngepel.” jawab anaknya.
Karena ada pamanya WD alias Om Unyil CA tidak dan merasa keamanan anaknya itu lebih terjamin saat tidak ada di rumah karena ada pekerjaan.
Namun keesokan paginya, dirinya mendapakan chat dan banyak panggilan tidak terjawab dari anaknya tersebut.
“Perasaan saya pun mulai tidak enak dan saya berusaha menghubungi anak saya. namun rupanya anak saya sudah pergi ke tempat pratek kerjanya, dan saya menghubungi Pamannya WD alias Om Unyil ini saya telpon dan dijawab sudah ada di tempat kerjanya,” katanya.
“Saya tanyakan tentang anak saya dan Om Unyil menjawab aman, tidak ada-apa dan sempat menawarkan uang bekel dan anak saya menolak,” ungkapnya.
Kemudian lanjut CA, siang hari pada tanggal 27 Juli 2023 saat di telepon anaknya menceritakan terkait kelakuan bejat pamannya WD alias Om unyil yang dilakukan di Perumahan Canggu Permai, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.
“Saya bertemu dengan ND alias Om Unyil bersama istrinya pada 28 Juli 2023 di Banjar Giliran, Sebagai, Karangasem untuk membicarakan terkait kejadian dirumah tetapi pelaku menyangkal malah menjawab itu mungkin gandoruwo yang menyerupai Om Unyil,” imbuhnya.
“Saya memberikan kesempatan Om Unyil untuk mengakui perbuatannya sebelum saya melaporkan ke pihak kepolisan, Om Unyil malah menantang minta bukti,” tambahnya.
“Saya berangkat untuk membawa anak saya visum dan terlebih dahulu ke Polresta Denpasar tapi laporan saya di tolak dengan alasan tidak bawa akte kelahiran dan kartu keluarga, kemudian saya di suruh berobat ke Rumah Sakit Trijata. Saya mengantar KDCPW pada 29 Juli 2023 ke rumah sakit untuk visum dengan biaya sendiri kemudian menurut keterang dokter ada luka di arah jarum jam tiga dan diberi resep obat anti hamil,” jelasnya.
CA menjelaskan, pada 29 Juli 2023 dirinya kembali ke Polresta Denpasar untuk melaporkan dugaan perkosaan terhadap anaknya dan diarahkan untuk membuat Laporan Polisi ke Polres Badung.
“Saya melaporkan WD (43) alias Om Unyil Warga Lingk.Galiran Desa Subagan Kabupaten Karangasem atas Peristiwa Dugaan Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak dan akhirnya Laporan saya diterima dengan NOMOR: STPL/93/SPKT/POLRES BADUNG/POLDA BALI , Nomor: LP/B/93/SPKT/POLRES BANDUNG/POLDA BALI dan kemudian saya dan anak saya esok harinya telah di BAP oleh Polres Badung selama 4 jam dan dua hari kemudian dua kakak korban dan pedagang depan rumah sudah di BAP sebagai Saksi,” bebernya.
“Setelah di BAP di Polres Badung saya sangat berharap pada saat itu pelaku cepat ditangkap namun kami mulai gusar ternyata Polres Badung hanya mengenakan wajib lapor seminggu 2 kali Saat itu saya bingung teman saya menyarankan telpon saudara “D” dan menyarankan menghubungi SS alias yang infonya sebagai pengacara,” katanya.
“Sebelumnya saya sudah bilang ke D bahwa saya tidak mampu membayar pengacara, namun D mengatakan SS orang baik apalagi kasus seperti ini dan Saya sudah mengatakan sebelum berlanjut mendampingi kasus anak Saya kalau kami dibebankan biaya lebih baik tidak usah ada pendampingan,” ujarnya.
“Pada waktu itu SS mengatakan bahwa dirinya mendampingi sebagai Kuasa Hukum di bayar negara dan hal itu dinyatakan di depan para wartawan media serta televisi, pada saat itu saya menganggap SS adalah pahlawan kami. Berlanjut pada tanggal 17 Agustus 2023 saya menandatangani Surat Kuasa Nomor: 0165/17/VII/2023/Dps.Bali ke Pendamping Hukum SS. Ternyata memang benar selang 3 hari kemudian pelaku memang benar-benar di tangkap oleh Polres Badung,” ungkapnya.
“Dan kami menganggap SS sebagai pahlawan. Akan tetapi setelah itu kami sangat tekejut saat SS meminta sejumlah uang dengan alasan bantuan biaya selamatan 40 hari anaknya dan akhirnya saya minta anak saya kasbon ke GO-JEK dan saya transfer langsung uang sejumlah Rp3 juta ke rekening SS. Bukan hanya itu saja, Saya juga diminta untuk meminjam uang ke rentenir dan SS juga mengancam mundur dan meminta fee pengacara sebanyak Rp25 juta,” jelasnya.
Padahal jangankan membayar fee pengacara puluhan juta untuk makan saja dirinya bingung ditambah sudah tidak bekerja karena anaknya trauma bahkan ingin bunuh diri.
“Oleh sebab itu saya telah mencabut Surat Kuasa Pendamping Hukum terkait Kasus Kasus Dugaan Pemerkosaan tersebut sejak tanggal 3 Oktober 2023 dan saya meminta pendampingan kepada Yth Dra. Kasihhati sebagai Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) dan astungkara,” tuntasnya.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan