LEBAK – Adanya dugaan Pemerintah Desa Cigoong Selatan, Kecamatan Cikulur pada Tahun 2022 dalan Program Ketapang tidak melaksanakan program fisik, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Lebak, Sutrisna angkat bicara, Sabtu (30/9/2021).
Dalam pernyataannya Sutrisna mendesak Inspektorat agar segera melakukan Audit Investigasi, guna membuka masalah ini agar menjadi terang benderang, sesuai dengan Undang-undang no 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Publik tinggal melihat apabila dalam pemeriksaannya ditemukan kesalahan Administrasi yang sifatnya kebijakan tentu saja tidak bisa dipidanakan,” katanya.
“Jika Inspektorat melakukan Audit Investigasi ditemukan kerugian Negara, cukup dikembalikan, asalkan tidak ada ‘menstrea’ (niat jahat)
Inspektorat memberikan kesempatan tenggang waktu pengembalian selama 60 hari,” ujarnya melanjutkan.
Sutrisna menegaskan apabila sebaliknya terjadi ‘oneprestasi’ atau ingkar janji, maka Inspektorat harus segera membuat Rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Oleh karena itu kami mendesak agar Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Kabupaten Lebak segera memeriksa Kepala Desa Cigoong Selatan guna meluruskan permasalahan ini,” tandasnya.

Sementara Kasi Ekbang Kecamatan Cikulur, Epul ketika dihubungi melalui selulernya hingga kini belum memberikan keterangan terkait anggaran Ketapang tahun 2022 di Desa Cigoong Selatan.
Sebelumnya diberitakan, anggaran Ketapang Tahun 2022 di Desa Cigoong Selatan diduga tidak merealisasikan fisik maupun lainnya, hal itu berdasarkan pengakuan kepala Desa Cigoong selatan, Ahmad Supendri mengatakan bahwa anggaran Ketapang tahun 2022 telah digunakan dan dilaksanakan pada pembangunan Fisik Jalan Usaha Tani (JUT) berupa pemasangan paving block, namun dirinya tidak menunjukan tentang keberadaan lokasinya, Volume pekerjaan dan besaran Anggaran, bahkan tidak bisa menunjukan dokumen, berita acara bukti Administrasi bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan sesuai dengan transparansi publik.
Perlu diketahui, di tahun 2022 seluruh Pemerintahan Desa khususnya Kabupaten Lebak dan Umumnya Indonesia, mendapatkan kucuran Dana Desa dari Pemerintah Pusat.
Kemudian sebagai pedoman petunjuk dan pelaksanaan Teknisnya tertuang dalam Peraturan Menteri Desa (Permedes) nomor 7 tahun 2021.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) 40%, Covid 19. 8%, Ketahanan Pangan (Ketapang) 20% dan sisanya 32% untuk kebutuhan lainnya.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan