SALATIGA – Diduga adanya ketidakberesan cara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kanit Tipidter Polres Salatiga Iptu Ryan Zovi Andreas Sitorus.S.tr terhadap Wartawan/ Pimred Media Online, menuai kritik dari berbagai kalangan. Salah satunya Johanes Krisnantoro ketua Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kota Semarang. Kamis, (28/9/2023)
Johanes Krisnantoro KANNI Kota Semarang mengatakan pihaknya akan segera gandeng beberapa Media, LSM dan Ormas untuk segera surati Kapolda Jateng,
“Kami berencana akan audensi untuk bisa dijadwalkan, dan juga akan lakukan orasi ke Kejaksaan Negeri juga PN Salatiga,” katanya.
Menurut Johanes Kristanto, Penangkapan dan proses hukum terhadap pimpinan media Patroli’86 setelah dipelajari seluruh dokumen bukti bukti yang ada diduga merupakan bentuk bentuk perlakuan diskriminatif terhadap media.
“Bagaimana mungkin orang membeli pertalite 300 ribu dipenjara, mestinya Kapolda harus periksa itu anggotanya yang melakukan penangkapan seseorang yang tidak sedang melakukan perbuatan pidana, karena itu bukan pembelajaran hukum yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.
“Jelas itu bukan motifasi hukum tapi hukum untuk alat kekuasaan melakukan penghakiman terhadap seseorang yang belum tentu melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Ketua KANNI Kota Semarang mengaku sudah berkoordinasi dengan Ketua GNP Tipikor Jepara, Ketua LP2KP Jateng, Ketua LSM Tamperak Jateng, serta akan banyak juga dukungan dari media media lainnya, untuk bersama sama berjuang demi rekan kita sesama pejuang kontrol sosial kemasyarakatan.
“Kita bukannya tidak tahu hukum kita juga belajar ilmu hukum, kami hanya menyoroti dan mengawal bagaimana nantinya ketika putusan hakim nantinya terdakwa PJ ini di putus bersalah. Maka semua penjual Pertalite di pom mini ataupun di jalan – jalan terancam penjara,” jelasnya.
“Ini sangat ironis dampaknya kepada rakyat kecil pengangsu pengangsu pedagang pertalite eceran, mereka yang sehari hari mengandalkan pendapatan dari itu sekarang berpikir untuk jualan itu lagi takut di penjara karena putusan hakim nantinya bisa menjadi yurisprudensi putusan berikutnya,” lanjutnya.
“Kami bersama teman-teman tidak asal bicara, kami akan berikan bukti bukti kegiatan pengangsu pengangsu yang berkapasitas sangat besar yang diduga ada oknum beeking bekingnya, terus siapa beekingnya? inilah yang akan kita sampaikan saat audensi atau pada saat kita membuat laporan,” ungkapnya.
“Untuk itu secara transparan, “Kami dan beberapa Media, LSM dan Ormas akan menyurati Kapolda Jateng tentang ulah kejanggalan yang dilakukan Anggotanya itu,” tandasnya.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak.

Tinggalkan Balasan