LEBAK – Pembangunan Sarana dan Prasarana Fisik Desa, berupa jalan lingkungan Paving Block di Desa Kolelet Wetan, Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak Banten dengan Volume P 293 m x L 1,5 dan menghabiskan Anggaran sebesar Rp 100.000.000 (Seratus juta rupiah) yang diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 diduga dalam pengerjaannya menyalahi Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau tidak sesuai spesifikasi.
Pasalnya dari pantauan awak media, pelaksanaan pemasangan Paving Block jalan desa tersebut diduga asal jadi terlihat dari kondisi fisik Paving Blok banyak yang rusak dan rapuh. Rabu, (23/8/2023).
Salah seorang pekerja yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, tidak mengetahui mengenai kualitas barang tersebut, namun yang dia tahu pekerjaan Paving Blok tersebut telah di borongkan sebesar Rp 22.000/meter.
“Terkait dengan kwalitas Paving Block yang dipermasalahkan kontrol sosial, saya tidak tahu apa apa, namun apabila yang terkait dengan pekerjaan, yang saya tahu ini diborongkan sebesar Rp22 ribu permeternya,” katanya.

Ditanya dimana keberadaan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), pekerja di lokasi mengatakan, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) tidak pernah datang dalam mengontrol kegiatan.
“Tidak tahu dan ga pernah datang kesini (ke lokasi,-red),” katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Kolelet Wetan Agus Ruhiat saat di konfirmasi di ruang kerjanya membenarkan bahwa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di Desanya tersebut tidak pernah datang ke lokasi dikarenakan ada kesibukan lain diluar desa dalam rangka mendampingi saudaranya yang melakukan sosialisasi calon legislatif.
“Iya benar tidak pernah datang ke lokasi karena sedang sibuk melakukan sosialisasi saudaranya mau nyalon legislatif,” katanya.
Selanjutnya Kepala Desa juga menerangkan, bahkan untuk Ongkos Harian Kerja (HOK) tadinya pun dikisaran Rp 15000/meter kemudian di rubah menjadi Rp 22.000/meter.
“Dipikir pikir rasanya tidak manusiawi, oleh sebab itu akhir nya di rubah menjadi Rp22 ribu permeternya,” katanya.

Ditempat terpisah Ketua Ketua Forum Komunikasi Ririungan Warga (FK Ririwa) Banten, Joy Holil Al Bantani menyayangkan dengan adanya pemasangan Paving Block dengan kualitas yang kurang baik atau tidak sesuai spesifikasi karena imbasnya akan berdampak pada kualitas pekerjaan.
“Didalam rencana anggaran biaya (RAB) jelas kualitasnya harus Number One,” ungkapnya.
Menurut Joy, apabila Tim Pelaksana Kegiatan tidak bisa bekerja optimal seharusnya Kepala Desa segera mencari gantinya, karena aturannya apabila TPK tidak mempunyai skill atau tidak bisa bekerja, maka Kepala Desa berhak memberhentikan dan mengangkat TPK.
“Itu adalah hak preogratif Kepala Desa,” jelasnya.
Joy menegaskan tugas TPK dalam
mengelola keuangan dan pekerjaan
menjadi bagian penting dalam suksesnya pelaksanaan pembangunan di desa.
“TPK yang di SK kan Kades, berfungsi untuk membantu kaur dan kasi dalam melaksanakan kegiatan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan