BANTEN – Tindak kekerasan di lingkungan SMKN 2 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak yang diduga dilakukan oleh oknum pesuruh atau Office Boy (OB) berinisial B kepada Staf Honorer IY beberapa waktu lalu menyimpan tanda tanya publik.
Menurut informasi, akibat insiden tersebut Pegawai Staf Honorer menderita luka bacok hingga harus di larikan ke Rumah Sakit dan mendapatkan perawatan intensif, bahkan korban pun harus di rujuk ke Rumah Sakit tertentu.
Kepala Sekolah SMKN 2 Rangkasbitung, Edi Ruslani mengatakan bahwa setelah insiden itu terjadi, kini kedua belah pihak telah melakukan perdamaian.
“Pihak terduga pelaku telah menyanggupi segala biaya pengobatan korban hingga sembuh,” katanya saat di konfirmasi awak media, Senin (14/8/2023).
Sementara lanjut Edi Ruslani, untuk terduga pelaku di rekomendasikan pada rumah sakit jiwa.
“Karena terduga pelaku disinyalir mengalami gangguan jiwa,” katanya.
Namun, saat ditanya mengenai motif dan keberadaan terduga pelaku yang di rekomendasikan ke Rumah Sakit jiwa atas perintah dari siapa, Edi Ruslani tidak menjawabnya.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.
Untuk informasi, dalam ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP)P enganiayaan berat masuk dalam pasal 351 dalam arti mengadili perkara pidana untuk kepentingan umum.
Bunyi pasal 351 masuk kedalam bab XX.
Diterangkan jika perbuatan mengakibatkan luka luka berat, maka dapat dipidana paling lama 5 tahun
Sementara terkait Hukuman lima tahun keatas, terduga harus ditahan demi keadilan.
Kemudian terkait terduga di Indikasikan mengalami gangguan jiwa, harus mengikuti prosedur, sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa.
Artinya jangan pernah memvonis seseorang menderita penyakit kejiwaan sebelum orang tersebut menjalani pemeriksaan medis kejiwaan dari ahlinya.
Untuk menyatakan gangguan mental pada seseorang, dia harus harus melewati beberapa tahap berikut:
Pertama Wawancara psikiatri dengan dokter ahli selama melakukan proses wawancara, dokter akan mengamati pasien dari berbagai sisi.
Dokter akan menggali lebih lanjut apa keluhan utama pasien, serta memperhatikan status mental pasien yang dipantau dari sikap, suasana hati, dan perilaku pasien selama wawancara.
Pengamatan oleh dokter ini akan dilakukan serinci mungkin, untuk menghindari adanya kesalahan diagnosis.
Jika pasien pernah mengalami gejala terkait, menceritakannya kepada dokter akan menambah akurasi perkiraan tentang kondisi pasien tersebut.
Saat mewawancarai dan berinteraksi dengan pasien, dokter juga mengkaji kemampuan pasien dalam berpikir, mengemukakan alasan, dan mengingat (fungsi kognitif pasien) melalui beberapa pertanyaan.
Pertanyaan yang diajukan kemungkinan juga berkaitan dengan perasaan pasien tentang kehidupan pribadinya dan apakah dia berniat untuk melakukan bunuh diri. Riwayat penyakit sebelumnya, riwayat obat-obatan, atau riwayat penyalahgunaan zat juga akan ditanyakan dokter.
Kedua, pemeriksaan fisik
Untuk memberikan diagnosis mengenai kondisi kesehatan mental seseorang, pemeriksaan fisik oleh dokter juga perlu dilakukan untuk menentukan kondisi umum pasien dan menentukan kemungkinan diagnosis.
Ketiga, Tes penunjang
Agar penilaian yang dilakukan dokter makin akurat, terkadang diperlukan tes tambahan seperti tes laboratorium. Tes ini biasanya membutuhkan sampel darah atau urine pasien.

Tinggalkan Balasan