BANTEN – Proyek Pembebasan tanah terdampak pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang (Serpan) yang berlokasi di Desa Muncangkopong, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak dalam pelaksanaan pembayarannya, pada tahap pertama, diduga terjadi pungutan liar. Mirisnya, hal itu diduga  dilakukan oleh oknum aparat Desa setempat.

Maemunah warga Kampung Bahbul, Desa Cikulur menuturkan, berawal ketika dilakukan pembayaran tahap pertama termin tahun 2018, pada saat itu dirinya didatangi oknum pegawai Desa berinisial J dan OY membawa uang dari hasil pembayaran tanah yang terkena dampak pembangunan Tol Serang-Panimbang, namun ketika di terima pembayaranya tidak sesuai dengan luas yang tertera dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

“Aneh, padahal dalam Surat pemberitahuan pajak terutang, tertera dengan jelas luasnya 120 meter, tapi pada kenyataannya yang dibayarkan hanya 112 meter saja. Berarti ada selisih 8 meter yang raib,” tuturnya kepada awak media. Selasa, (1/8/2023).

Bahkan kata dia, saat dilakukan pengukuran lahan oleh pihak Desa dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Otoritas Tol Serpan, tidak pernah sama sekali mengikut sertakan dirinya sebagai saksi.

“Dalam hal pengukuran saya tidak dilibatkan padahal ahli waris tanah tersebut adalah saya,” katanya.

Maemunah juga mengaku, pembayaran pembebasan lahan miliknya yang telah dipotong oleh oknum J dan OY tersebut  nilainya sebesar Rp15 juta, Kata dia, saat melakukan aksinya mereka menggunakan modus dengan berpura-pura pembebasan tanah miliknya merupakan hasil jerih payah perjuangan J dan OY.

“Akhirnya saya menyerahkan uang Rp15  juta walau awalnya oknum tersebut meminta Rp20 juta,” jelasnya.

Disisi lain, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Dinamika Rakyat Kabupaten Lebak, Mastur menyayangkan atas tindakan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oknum aparat Desa.

Mastur berjanji, secara kelembagaan akan segera berkirim surat kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai laporan dugaan (Lapdu).

“Guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, oknum J ketika dihubungi Via WhatsApp menyangkal keterlibatanya dalam pembebasan lahan milik Maemunah tersebut.

“Duka abang saya mah teu tau (saya tidak tahu Bang),” kilahnya.

Terpisah, Kepala Desa Muncangkopong, Pepen ditemui dirumahnya, dengan tegas mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu tentang pembebasan tanah milik Maemunah, sebab kejadiannya jauh sebelum dirinya menjadi Kepala Desa.

“Itu kan di tahun 2018, yang saat itu Kadesnya dijabat oleh (alm) Ayahanda,” katanya.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.