LEBAK – Mengenai insiden Kecelakaan kerja yang menimpa karyawan PT. Sinoma saat melakukan pengecatan handrail di PT. Cemindo Gemilang hingga mengakibatkan korban meninggal dunia diduga akibat terjatuh dari ketinggian kurang lebih sekitar 17 meter pada hari Kamis 13 Juli 2023 lalu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lebak H. Maman Suparman mengatakan, pihaknya sedang menunggu hasil pemeriksaan dari Disnaker Provinsi Banten.
“Dari Disnaker Propinsi yang kesana informasinya, kita belum terima laporan resminya, baru lisan lampirannya melalui pak kabid HI,” katanya melalui sambungan WhatsApp. Senin, (17/7/2023).
H. Maman Suparman menegaskan pihaknya juga akan mengawal hak pekerja tersebut (korban PT. Sinoma,-red) sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Naker Lebak akan mengawal terkait dengan hak-hak pekerja sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.

Disinggung mengenai sanksi apabila terjadi pelanggaran Standar Operasional Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja kepada PT Sinoma dan PT. Cemindo Gemilang, Kadisnaker Lebak H. Maman Suparman kembali menegaskan pihaknya akan menindak sesuai aturan yang berlaku apabila terjadi hal-hal yang merugikan khususnya bagi karyawan PT Sinoma yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
“Kewenangan Disnaker provinsi namun jika sesuai kita (Disnaker Lebak,-red) pasti tindak sesuai aturan,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai berapa jumlah pekerja di PT. Cemindo Gemilang dan PT. Sinoma, Kadisnaker mengarahkan agar berkomunikasi dengan bidang pengawasan.
“Telepon aja Pak Kabid,” katanya.
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Muhtar Mulia Hasibuan saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya belum memberikan jawaban padahal pesan yang dikirim terlihat sudah contreng dua biru menandakan pesan sudah terbaca.
Sementara itu pihak PT. Sinoma, Hendra hingga kini belum memberikan jawaban mengenai Standar Operasional Prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang di terapkan di PT. Sinoma.

Tinggalkan Balasan