LEBAK – Menindaklanjuti informasi dari berbagai komponen masyarakat mengenai retribusi di sektor pasar, Wakil Ketua Panitia Khusus Pendapatan Asli Daerah (Pansus PAD) Musa Weliansyah mengatakan, pihaknya kembali memanggil Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak untuk dimintai keterangan mengenai regulasi penyewaan kios.
“Hari ini kami panggil kembali Disperindag, karena sebelumnya mereka datang tidak membawa dokumen data yang di butuhkan. Kalau seperti itu, kita tidak tahu siapa penyewa kios dan pengelola pasarnya siapa itu tidak jelas akibat tidak memberikan data,” katanya sebelum memulai pansus kepada wartawan. Senin (10/7/2023).
Musa menjelaskan bahwa, pansus PAD ini berbeda dengan pansus-pansus yang lain, karena dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan data dan fakta jangan sekedar asumsi.
“Artinya ketika kita rapat pun, harus by data jangan berbicara asumsi yang tidak didukung oleh fakta. Untuk itu hari ini kita panggil kembali Disperindag untuk melanjutkan pembahasan,” jelasnya.
Anggota DPRD Lebak Fraksi PPP tersebut juga menegaskan, dari hasil investigasi di lapangan pihaknya juga menemukan ada yang tidak logis dalam sewa kios dikarenakan dalam Perbub rata-rata Rp2 juta pertahun sementara faktanya di beberapa pasar ada yang sampai Rp15 juta.
“Bahkan hingga Rp25 juta pertahun. Artinya ada kebocoran di situ,” tegas Musa Weliansyah.
Lebih lanjut Musa Weliansyah menambahkan bahwa, di dalam pelaksanaan pansus sekarang sedang membahas Raperda pajak dan retribusi untuk menjadi payung hukum. Sehingga apabila acuannya di perbub berarti harus di revisi.
“Jangan sampai sewa pasar cuma Rp2 juta di suruh bayar Rp20 juta lantas kemana Rp18 jutanya. Maka kami di pansus telah menemukan kebocoran di dalam retribusi di dalam pasar,” tandasnya.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan