BANTEN – Dea Ameilya (28) Warga Kampung Cempa RT/RW 006/001, Desa Cilangkap, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten harus menanggung pilu. Pasalnya, Deandra Mulyana (4) anak semata wayangnya mengalami sakit lambung hingga harus di rawat di RSUD Ajidarmo Kota Rangkasbitung.
Semenjak bercerai dengan suami nya, Dea Ameliya terpaksa harus berusaha sendiri dan menjadi tulang punggung bagi keluarganya. Keuangan yang tidak stabil memicu merosotnya ekonomi. Bahkan, iuran BPJS kesehatannya pun sampai menunggak karena harus membayar Premi / Tunggakan BPJS sebesar Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), ditambah lagi harus membayar denda pelayanan sebesar Rp. 1.050.000,- (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah).
“Untuk pembayaran tunggakan BPJS kesehatan saya sudah bayar sebesar Rp. 10 juta, itu pun dapat pinjaman dari tetangga dan saudara. Saya kira setelah beres sudah tidak ada bayar apa apa lagi, ternyata masih ada denda pelayanan sebesar Rp 1.050.000,- (Satu Juta Lima Puluh Ribu Rupiah),” ucap Dea Ameliya sambil menangis dan sedih tidak mampu lagi untuk membayar denda pelayanan BPJS.
Dea mengungkapkan bahwa, saat ini anaknya sedang di rawat di RSUD Ajidarmo. Sedangkan pihak BPJS memberi waktu 3×24 jam untuk membayar denda pelayanan tersebut.
Menurutnya, dari hari kemarin (Selasa,red) dirinya meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang di keluarkan oleh Dinas Sosial Kabupaten Lebak, karena dengan berbekal SKTM tersebutlah Dea akan mengajukan permohonan pembebasan biaya denda ke kantor BPJS.
“Saya kemarin Selasa, 28-2-2023 meminta ke kantor Dinsos lebak, tapi pihak Dinsos tidak memberikannya. Dengan alasan KADIS, KABID, dan Kasi nya sedang tidak ada ditempat atau sedang rapat. Sehingga waktu yang di berikan pihak BPJS sudah habis per hari ini,” ungkap Dea Ameliya menangis.
Sementara itu, Fam Puk Chong yang akrab di sapa Koh UUN selaku Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (PKN) Kabupaten Lebak merasa heran dengan pelayanan di Dinsos Lebak yang diduga kurang respon. Padahal Kadis dan Kabid nya begitu cepat merespon saat menyampaikan persoalan.
“Padahal masyarakat tersebut sudah meminta ke Dinsos Lebak dari hari kemarin. Harusnya oknum staf tersebut kalau tidak Faham segera komunikasi ke atasannya (Kadinsos), jangan malah masyarakat yang menghubungi Kadis dan Kabidnya,” ujarnya.

Uun menegaskan, kalau saja kemarin pihak Dinsos memberikan SKTM, pastinya masyarakat tidak panik dan sudah bisa menghapus denda BPJS nya. Sebenarnya kata dia, BPJS mau menerima jika tidak lewat dari batas waktu 3×24 Jam hari kerja.
” Masalah terdaftar di DTKS atau tidak harusnya jangan di jadikan masalah. Tetapi Dinsos menyatakan tidak bisa, padahal Dinsos tugasnya menjadi pelayan masyarakat bukan pengambil kebijakan,” tegasnya.
“Kami bukan memaksakan Dinsos harus mengeluarkan Rekom (SKTM), kami tahu ada surat Edaran,” sebutnya.
Selanjutnya Uun berjanji akan terus bersuara agar pihak Dinsos bertanggung jawab atas pelayanan yang buruk ini. Karena dalam hal ini dirinya menilai adanya dugaan oknum staf Dinsos melakukan pembenaran dengan mengeluarkan surat SKTM per tanggal (28/2/2023).
“Padahal di berikan tanggal 01/03/2023. Ini adalah pembohongan yang di lakukan oleh oknum stafnya,” tandasnya.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan