LEBAK – Setelah membuat pengaduan kepada Polres Lebak mengenai dugaan pungutan liar pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) pegawai desa atas instruksi Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira mengelilingi rumah-rumah warga untuk menandatangani pernyataan bahwa pihak terkait tidak pernah memaksa atau meminta uang untuk pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sekaligus berusaha mengembalikan uang hasil pemungutan. Hal itu dikatakan pelapor H. Isro Widodo kepada awak media Minggu, (26/2/2023).

Ia menuturkan bahwa, keluarganya ada yang mendatangi dari pihak Desa Sukajaya untuk mengembalikan uang yang sudah diberikan dan meminta KTP yang sudah dibuatkan tersebut  dikembalikan.

“Tadi keluarga saya didatangi RT setempat dan ketika saya tanya kepada yang mendampingi, itu instruksi Kepala Desa Asep Sarbini (Kades Sukajaya,-red),” kata H. Isro Widodo.

Menurutnya, apabila pihak terkait tidak merasa salah mengapa berupaya untuk mengembalikan uang yang sudah dipungut dari masyarakat, bahkan lebih anehnya lagi mereka meminta KTP yang sudah selesai untuk dikembalikan.

“Ini ada apa sebenarnya, apa karena sudah di adukan ke Polres Lebak baru mereka sadar,” imbuhnya.

“Yang saya ketahui, semua masyarakat membayar KTP dan KK tersebut.    Bayangkan apabila dkalikan dari hasil pungutan itu  lumayan besar,” tambahnya.

Lebih lanjut, H. Isro Widodo berharap kepada aparat penegak hukum dan pemerintah baik daerah, provinsi maupun pusat untuk segera menindak oknum oknum yang mencemari instusi Pemerintah tersebut.

“Sebagai masyarakat awam kami berhak meminta perlindungan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah jangan sampai kami di pakai ajas manfaat oleh para oknum yang merusak citra pemerintah dan merugikan masyarakat,” pungkasnya.

Hal senada dikatakan warga yang lain, Sumahendang mengaku, dirinya  didatangi oleh RT yang meminta tanda tanganya atas persetujuan tidak keberatan di pungut biaya untuk pembuatan KTP miliknya.

“Ya Pak, tadi saya didatangi RT katanya instruksi Kepala Desa untuk membuat pernyataan bahwa tidak ada keterpaksaan pungutan biaya untuk pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK),” ungkapnya.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.