SERANG, TintaKitaNews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM-NIL) melaporkan dugaan penyimpangan penetapan batas wilayah ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten. Laporan yang disampaikan Kamis (30/4/2026) ini diduga memindahkan sebagian wilayah Kabupaten Serang masuk ke dalam cakupan Kabupaten Lebak.
Ketua LSM-NIL, Mekel, menduga terjadinya penyalahgunaan administrasi dan kewenangan dalam proses penetapan batas wilayah tersebut. Menurutnya, permasalahan ini berpotensi merugikan hak milik warga serta memicu perselisihan agraria di masa mendatang.
“Masalah ini tidak bisa dianggap remeh karena bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan keabsahan tata kelola pemerintahan daerah. Kami menduga ada penyalahgunaan wewenang, sehingga harus diusut secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Mekel kepada wartawan usai melaporkan.
Pihaknya mendesak Ombudsman untuk segera memanggil seluruh pemangku kepentingan dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi. LSM-NIL berkomitmen mengawal proses hingga tercapai kepastian hukum bagi kepentingan masyarakat.
“Kerugiannya tidak hanya materiil, tapi juga berpotensi memecah belah persaudaraan warga. Kami mendesak tindakan cepat dari Ombudsman,” tambahnya.
Sebelumnya, pemberitaan beredar menyebutkan adanya penyerahan aset Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang ke wilayah Kabupaten Lebak seluas 2 hektare. Hal ini dibantah tegas oleh Camat Jawilan, Usman.
Menurut Usman, kunjungannya ke lokasi pada Rabu (29/4) semata-mata membahas kelengkapan administrasi pembelian tanah. “Tidak ada isu penyerahan aset wilayah seperti yang diberitakan,” tandasnya.
Meskipun demikian, Usman mengakui akan mengirim surat permintaan klarifikasi kepada PT Starindo Perkasa Multi Pack untuk meluruskan permasalahan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang meluas.
“Saya meminta semua pihak termasuk media massa untuk tidak memperkeruh suasana. Kondusivitas wilayah menjadi prioritas utama saat ini,” pesannya.
Sementara itu, aktivis Serang Darjahayah, menyatakan akan menindaklanjuti surat dari Camat Jawilan dengan melakukan pengecekan keabsahan badan usaha dan kegiatan operasional perusahaan tersebut di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pernyataan dari seluruh pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan secara utuh.

Tinggalkan Balasan