LEBAK, TintaKitaNews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Nusantara Indah Lingkungan (LSM-NIL) menuntut penjelasan resmi dari Pemerintah Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, terkait dugaan perpindahan administrasi lahan seluas kurang lebih dua hektare yang berada di perbatasan Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
Melalui surat bernomor 01.30/LSM-NIL/Klarifikasi/IV/2026 tertanggal April 2026 yang ditujukan kepada Kepala Desa Mekarsari dan diterbitkan pada Rabu (29/4/2026), NIL memberikan tenggat waktu jawaban tertulis selama 7 hari kerja. Jika permintaan ini diabaikan, LSM-NIL mengancam akan melaporkan kasus ini ke Ombudsman Republik Indonesia dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Ketua LSM-NIL menegaskan bahwa pihaknya meminta kejelasan terkait tiga poin krusial yang menjadi dasar peralihan status wilayah tersebut.
“Kami meminta transparansi penuh. Perubahan batas wilayah administrasi bukan sekadar arahan atasan, melainkan harus melalui instrumen hukum negara yang jelas,” tegas Mekel, Ketua LSM-NIL dalam surat tersebut.
Adapun data dan dokumen yang diminta dibuka secara transparan yakni :
1. Dasar Hukum Mutasi
LSM menanyakan Peraturan Daerah (Perda) atau Keputusan Bupati mana yang menjadi payung hukum pemindahan wilayah dari Serang ke Lebak. LSM mengingatkan berdasarkan Permendagri No. 141 Tahun 2017, perubahan batas wilayah hanya bisa dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan sekadar “arahan dari atas”.
2. Dokumen Musyawarah Desa (Musdes)
LSM meminta salinan Berita Acara Musdes terkait pengalihan lahan tersebut. Jika tidak ditemukan bukti musyawarah, maka langkah tersebut diduga kuat melanggar Pasal 17 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, atau masuk kategori penyalahgunaan wewenang.
3. Kesesuaian dengan RTRW
Kejelasan mengenai integrasi lahan tersebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di Serang maupun Lebak. Mengacu pada Pasal 73 UU No. 26 Tahun 2007, pejabat yang menerbitkan izin yang tidak sesuai tata ruang dapat dipidana.
Berlandaskan Empat Landasan Hukum
Tuntutan ini diajukan berdasarkan empat landasan hukum yang kuat, yaitu:
– Pasal 28F UUD 1945 mengenai hak atas informasi.
– UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (hak pengawasan).
– UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
– UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya asas kepastian hukum dan akuntabilitas.
Kasus Proyek di Cemplang
Kasus ini mencuat terkait sebuah proyek yang berlokasi di Kampung Sukasari RT 20/04, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, namun pengurusan perizinannya dilakukan di Desa Mekarsari, Kabupaten Lebak.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Cemplang, Agus Tani, mengaku hanya menjalankan “arahan dari atas” terkait mutasi sertifikat tersebut. Berbeda halnya dengan Camat Jawilan, Usman, yang mengaku tidak mengetahui dasar hukum perpindahan tersebut dan merasa “dilangkahi”. Ketua BPD Cemplang, Doni, juga menyatakan tidak tahu menahu mengenai proses administrasi yang terjadi.
LSM-NIL menegaskan bahwa jawaban dari Kepala Desa Mekarsari akan menjadi bahan kajian untuk langkah selanjutnya. Jika ditemukan indikasi maladministrasi, kerugian negara, hingga pemalsuan dokumen wilayah, LSM tidak akan ragu membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi.
“Saudara diminta menjawab dengan sebenar-benarnya. Jawaban Saudara akan menjadi bahan kajian kami dalam menentukan langkah hukum selanjutnya,” demikian bunyi surat tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan