TANGERANG – Sebuah dugaan penipuan dengan modus mengaku menemukan ponsel dilaporkan terjadi pada pertengahan Maret 2026. Peristiwa dimulai pada malam tanggal 12 Maret, ketika seorang pria mengaku bernama Solehoddin diduga mengambil atau menemukan telepon seluler milik korban berusia 14 tahun yang hanya disebut sebagai Quin.

Keesokan harinya, pada siang tanggal 13 Maret, Solehoddin menghubungi Quin dan menyampaikan bahwa ia telah menemukan ponsel tersebut, serta menawarkan untuk mengirimkannya kembali. Namun, dalam percakapan tersebut, ia meminta uang sebesar Rp100.000 dengan alasan biaya transfer atau pengiriman.

“Dia bilang menemukan HP saya dan bersedia mengirimkannya kembali. Uang itu untuk biaya kirim, jadi saya transfer karena ingin HP itu cepat kembali,” ujar Quin.

Uang tersebut ditransfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama Pebriyanti dengan nomor rekening 57981310014. Korban yang berdomisili di Perumahan Cikampek Indah Blok A3/8, Kabupaten Karawang, Jawa Barat (koordinat: -6.4096, 107.4586) juga telah memberikan lokasinya untuk pengiriman.

Setelah dana dikirimkan, ponsel tidak kunjung sampai. Solehoddin kembali menghubungi dan meminta tambahan uang dengan alasan “uang rokok sekedarnya”, dengan tujuan rekening Superbank atas nama dirinya dengan nomor rekening 000058060831.

Dalam percakapan selanjutnya, korban mengaku mendapatkan ancaman bahwa ponsel akan dijual apabila tidak ada lagi uang yang dikirimkan atau tidak ada bukti transfer. Hingga saat ini, ponsel yang disebut ditemukan belum juga diterima oleh korban.

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Karawang yang belum dapat dikonfirmasi secara langsung saat berita ini diterbitkan, sebelumnya telah memberikan arahan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menghadapi kasus serupa.

Petunjuk untuk Masyarakat:

– Mintalah bukti keberadaan barang secara jelas sebelum melakukan pembayaran
– Pilihlah metode serah terima secara langsung atau melalui pihak ketiga terpercaya
– Hindari transfer uang kepada pihak yang identitasnya belum dikenal pasti

Bagi yang merasa menjadi korban penipuan, disarankan untuk mengumpulkan bukti percakapan, bukti transfer, dan identitas rekening yang digunakan, kemudian melaporkannya kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum.

Awak media masih dalam proses mengonfirmasi keterangan dari pihak terkait dan pihak berwajib mengenai perkembangan kasus ini.