LEBAK, TintaKitaNews.com – Dua kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan dokumen di Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak, dikabarkan mengalami hambatan akibat keterlambatan dan ketidakhadiran pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lebak dalam serangkaian pemeriksaan yang dijadwalkan Polres Lebak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait komitmen institusi terhadap proses hukum dan keadilan masyarakat.
Dua laporan telah resmi diajukan pada 28 April 2025, yakni LP/94/B/IV/2025/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten dari Haji Yanto terkait dugaan pencurian lahan terdampak Waduk Karian, serta LP/93/B/IV/2025/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten dari Hj Omas terkait dugaan pemalsuan dokumen dalam pembagian uang ganti rugi rumah.
Sejak 4 Desember 2025, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar tujuh orang saksi. Namun, prosesnya terhambat karena pihak BPN Lebak belum mampu hadir, menyampaikan keterangan, maupun membawa berkas yang dibutuhkan selama tiga bulan terakhir.
“Apakah setingkat Polres Lebak bisa dipermainkan oleh pihak BPN? Ataukah BPN kebal hukum sehingga dengan mudah mempermainkan proses hukum yang sedang berjalan,” tegas Haji Yanto usai mendatangi Polres Lebak beberapa waktu lalu.
Menurut dia, perkara ini telah berlangsung empat tahun jika dihitung dari awal proses pelaporan pada tahun 2022. “Kelalaian yang ditunjukkan BPN Lebak tidak hanya menyiksa kami para pelapor yang telah menunggu keadilan selama hampir satu tahun, tetapi juga berpotensi merusak kredibilitas institusi kepolisian,” jelasnya.
Komarudin, yang mewakili Hj Omas, menyatakan bahwa harapan masyarakat pada slogan “Polri Mengayomi dan Melayani Masyarakat” semakin jauh dari realitas. “Masyarakat hanya meminta keadilan yang diberikan secara profesional dan tanpa pandang bulu. Namun, ketika satu pihak kunci terus menghindari tanggung jawab, harapan itu terasa seperti omong kosong belaka,” ucapnya.
Sastra Wijaya dari Warga Lebak Peduli Masyarakat menyoroti alasan yang membuat BPN Lebak tidak mau memberikan keterangan. “Apakah ada sesuatu yang ingin disembunyikan, atau hanya kurangnya kesadaran akan pentingnya peran mereka dalam menjaga kelancaran proses hukum,” katanya pada Jumat (6/3/2026).
Ia juga menekankan perlunya sikap tegas dari Polres Lebak. “Keterlambatan dalam menangani kasus ini tidak hanya merugikan para pelapor tetapi juga merendahkan kredibilitas sistem peradilan di daerah Kabupaten Lebak,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih dalam upaya mengonfirmasi keterangan dari pihak BPN Lebak dan Polres Lebak terkait perkembangan persoalan ini.

Tinggalkan Balasan