LEBAK – Maraknya proyek urugan tanah atau galian C di Kabupaten Lebak menimbulkan sorotan karena terkesan tidak tersentuh penindakan. Banyak pengusaha beralasan sudah membayar pajak sebagai pembenaran, namun Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak menegaskan bahwa membayar pajak tidak sama dengan memiliki izin usaha.

Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan, memperingatkan keras seluruh pengusaha mineral bukan logam agar taat pada peraturan pemerintah. Ia menjelaskan bahwa izin usaha diperlukan untuk mengatur operasional dan kewenangannya ada di DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu). Sementara itu, pembayaran pajak adalah kewajiban setiap warga negara yang memanfaatkan kekayaan daerah, dan kewenangannya ada di Bapenda.

“Adanya perizinan untuk mengatur regulasi operasional, kewenangannya ada di DPMPTSP. Sedangkan pajak, setiap warga negara yang memanfaatkan kekayaan daerah wajib membayar pajak kewenangannya ada di BAPENDA,” tegasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (7/5/2024).

Bapenda memiliki dasar hukum untuk memungut pajak dari pemanfaatan kekayaan daerah, termasuk urugan tanah, pasir, dan semua yang masuk kategori mineral bukan logam. Doddy menambahkan, pengusaha yang tidak memiliki izin wajib ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Pada tahun 2023, target pajak mineral bukan logam adalah sekitar Rp 41,1 miliar, dan Bapenda berhasil mencapai Rp 42 miliar. “Bapenda selalu konsisten untuk meningkatkan pendapatan daerah,” jelas Doddy.

Mengenai sanksi bagi yang tidak taat pajak atau tidak memiliki izin, Doddy menyerahkan penindakannya kepada aparat penegak hukum dan dinas terkait. Bapenda berwenang menyegel tempat usaha yang tidak taat pajak dan melakukan evaluasi bersama dinas terkait. “Bila perlu aparat penegak hukum untuk menindak pengusaha yang membandel tidak memiliki izin,” tegasnya.