SERANG, TintaKitaNews.com – Setelah sebelumnya menghindari konfirmasi, Camat Jawilan, Usman, akhirnya angkat bicara terkait dugaan penggeseran administratif lahan seluas sekitar dua hektare dari wilayah Kabupaten Serang ke Kabupaten Lebak. Alih-alih memberikan kepastian, pernyataannya justru memunculkan indikasi kuat adanya proses yang tidak transparan dan berjalan di luar prosedur.

Usman mengaku hanya mendengar informasi adanya pergeseran batas administrasi antara dua wilayah tersebut, namun hingga kini ia belum pernah melihat dokumen resmi yang menjadi dasar perubahan tersebut.

“Waktu itu ada info bahwa BPN Lebak dan Serang ada pergeseran. Sebelah ke Lebak, sebelah ke Serang. Tapi itu bukan kata saya ya, karena saya belum lihat,” ujar Usman kepada awak media, Selasa (28/04/2026).

Ia menegaskan, hingga saat ini belum ada serah terima resmi maupun pemberitahuan formal yang diterimanya sebagai kepala pemerintahan di tingkat kecamatan. Bahkan, ia mengaku merasa “dilangkahi” dalam proses tersebut.

“Saya ge rek nempo sih, (saya mau melihat berkas,-red) tapi serah terimanya belum ada. Saya hanya info,” katanya.

“Saya pun merasa dilangkahi, tidak dikasih tahu soal itu dasarnya apa,” tegasnya.

Terkait mekanisme perizinan, Usman menyebut sistem saat ini terpusat melalui Online Single Submission (OSS), sehingga pemerintah kecamatan tidak lagi menjadi pihak utama dalam proses tersebut.

“Sekarang mah kan langsung OSS, ke pusat. Soal itu saya tidak tahu-menahu,” tambahnya.

Saat disinggung soal tanda tangan warga Desa Mekarsari yang dikaitkan dengan dugaan perpindahan lahan, Usman membantah keras keterlibatannya dalam dokumen tersebut.

“Ooh itu TTD waris itu mah. Kalau perpindahan wilayah saya nggak merasa. Jangan disangkutpautkan dan memojokkan saya dulu ya,” kilahnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui secara pasti peruntukan lahan yang diduga mengalami pergeseran administrasi tersebut.

Menariknya, di akhir konfirmasi, Usman sempat meminta agar keterangannya tidak dipublikasikan dengan alasan informasi yang ia sampaikan masih sebatas kabar yang beredar.

“Ini jangan dimuat dulu ya, karena ini baru info dari mulut ke mulut. Kalau pelimpahan Lebak dan Serang belum ada,” ujarnya.

Indikasi “Administrasi Siluman” Menguat

Pernyataan Camat Jawilan justru mempertegas dugaan adanya manuver administratif di balik layar. Fakta bahwa seorang camat mengaku tidak mengetahui dasar hukum maupun proses resmi, menjadi sinyal kuat adanya praktik yang tidak berjalan sesuai prosedur.

Sebelumnya, Kepala Desa Cemplang juga mengungkap adanya “arahan dari atas” untuk memutasi sertifikat dari BPN Serang ke BPN Lebak. Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar: siapa pihak yang memiliki kewenangan hingga mampu menggeser administrasi lintas kabupaten tanpa koordinasi dengan pemerintah setempat?

Kondisi ini dinilai sebagai indikasi serius lemahnya transparansi tata kelola pertanahan. Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih terus berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut.