Marak Galian C di Lebak, Bapenda Ingatkan Pengusaha Mineral Bukan Logam Taati Peraturan

LEBAK – Maraknya keberadaan proyek urugan tanah atau galian C di Wilayah Kabupaten Lebak seakan luput dari penindakan hingga terkesan tidak tersentuh oleh pihak-pihak terkait. Ternyata salah satu indikator penyebabnya adalah kebanyakan oknum pengusaha berdalih bahwa mereka sudah memenuhi kewajiban kepada pemerintah daerah dengan cara membayar pajak.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lebak, Doddy Irawan memberikan peringatan keras kepada seluruh pengusaha yang bergerak di leading sector Mineral Bukan Logam Kabupaten Lebak agar mentaati peraturan Pemerintah.

Doddy juga menegaskan bahwa membayar pajak dan izin usaha merupakan sesuatu hal yang berbeda. Untuk itu, kata dia, jangan karena merasa membayar pajak, lantas izin usaha diabaikan begitu saja.

“Adanya perizinan untuk mengatur regulasi operasional, kewenangannya ada di DPMPTSP. Sedangkan pajak, setiap warga negara yang memanfaatkan kekayaan daerah wajib membayar pajak kewenangannya ada di BAPENDA,” tegasnya ketika ditemui diruang kerjanya. Selasa, (7/5/2024).

Adapun dasar Bapenda diberikan kewenangan untuk memungut pajak kepada warga yang telah memanfaatkan kekayaan daerah, sesuai peraturan perundang-undangan dan perda yang berlaku.

“Salah satunya urugan tanah, pasir dan semua yang masuk kategori Mineral Bukan Logam,” imbuhnya.

“Akan tetapi apabila ditemukan pengusaha yang tidak memiliki izin tentunya wajib ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Disinggung berapa banyak pajak Mineral Bukan Logam terserap oleh Bapenda Lebak, Doddy mengatakan untuk target pajak Mineral Bukan Logam di tahun 2023 kurang lebih Rp 41,1 Miliar namun capaian yang masuk sebesar Rp 42 Miliar.

“Bapenda selalu konsisten untuk meningkatkan pendapatan daerah,” jelasnya.

Ditanya mengenai sanksi kepada warga tidak taat pajak, dan apa penindakan bagi pengusaha yang tidak memiliki izin. Dody menyerahkan kepada aparat penegak dan dinas terkait.

“Kewenangan Bapenda untuk warga tidak taat pajak kita segel tempat usahanya dan lakukan evaluasi bersama dinas terkait, bila perlu aparat penegak hukum untuk menindak pengusaha yang membandel tidak memiliki izin,” tandasnya.

Mau punya Media Online sendiri?
Tapi gak tau cara buatnya?
Humm, tenang , ada Ar Media Kreatif , 
Jasa pembuatan website berita (media online)
Sejak tahun 2018, sudah ratusan Media Online 
yang dibuat tersebar diberbagai daerah seluruh Indonesia.
Info dan Konsultasi - Kontak 
@Website ini adalah klien Ar Media Kreatif disupport 
dan didukung penuh oleh Ar Media Kreatif
Penulis: Sastra Wijaya Editor: Enggar