CIKARANG BEKASI – Sidang perkara pidana pencurian Emas oleh inisial ‘Y’ menginjak sidang ke empat. Diketahui beberapa saksi sebelumnya sudah hadir dalam sidang untuk memberikan keterangannya. Namun disidang kali ini saksi terkahir ketika hendak memberikan keterangan, dengan tegas dan lugas Hakim Ketua yang memimpin sidang tersebut melarang awak media untuk tidak meliput, dengan alasan pihaknya belum menerima surat untuk meliput dari Humas. Akhirnya sidang berhenti sejenak karena awak media masih berada didalam ruangan sidang dengan posisi kamera sudah siap untuk meliput fakta persidangan yang berlangsung.
Menghindari Cekcok berkepanjangan dengan Hakim Ketua, akhirnya awak media mengalah dengan beberapa kali di usir. Kejadian yang kurang elok ini terjadi tepat di Kantor Pengadilan Negeri Kelas II Cikarang yang beralamat di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Selasa (02/04/2024).
Salah satu awak media yang hadir di persidangan menuturkan, pihaknya bersama rekan-rekan dari Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) merasa sangat tidak dihargai profesinya oleh Oknum Hakim yang notabenenya Ketua dalam sidang perkara pidana pasal 362 KUHP. Pasalnya oknum tersebut dengan tegas dan lancang mengusir awak media dari ruangan.
“Kepada media mohon untuk tidak diliput sidang ini, karena kami tidak menerima surat liputan dari bagian Humas, untuk itu diharapkan keluar dulu dan konfirmasi ke Humas dan minta surat untuk meliput,” tutur Edy menyampaikan ucapan Hakim tersebut.
Padahal dari kemarin, kata Edy, surat untuk liputan di Pengadilan Negeri Cikarang sudah dimasukan ke Humas tepatnya dari tanggal 25 Maret sampai sekarang sehingga awak media bisa eksis liputan setiap hari di PN Kelas II Cikarang. Namun sayangnya hanya sidang yang Hakim Ketua pimpin inilah tidak diperkenankan liputan dengan dua kali sidang dan dilarang masuk oleh Hakim.
“Untuk apa kami dikasih kartu tanda liputan dari Pengadilan Negri Cikarang ini, kalau nyatanya kami tidak boleh meliput, dan kami setiap sidang yang lainnya tidak pernah mempertanyakan hal itu, hanya sidang yang bapak Hakim Ketua pimpin ini yang beda, kok saya dilarang ya ada apa,” katanya Heran.
Edi menjelaskan, pihaknya Faham dan tahu prosedur untuk liputan persidangan, akan tetapi kurang elok seorang Hakim Ketua mempertanyakan surat liputan ketika sidang berlangsung, sementara para awak media sudah diberi kartu tanda liputan dari Humas Pengadilan Negeri Cikarang.
“Artinya secara prosedur sudah diperkenankan untuk meliput persidangan yang ada di Pengadilan Negeri Cikarang,” jelasnya.
Selain itu, Edy bersama rekan-rekan juga mempertanyakan, apabila pihaknya dianggap kurang etis, dari sisi mana Hakim Ketua tidak memperkenankan meliput.
“Sampai kami di suruh keluar ruangan sidang dan tidak boleh meliput, sementara sidang ini terbuka untuk umum,” ungkapnya.
Lebih parahnya lagi, Hakim Ketua sempat menyuruh koleganya untuk mencoba memeriksa Handphone dan Camera awak media guna memastikan sudah ambil foto ataukah belum.
“Cekcok sejenak kami (awak media,-red) dengan Hakim Ketua, akhirnya kami keluar dari ruangan sidang, dan kami menunggu selesai sidang. Kami duga Hakim Ketua Alergi terhadap Wartawan dalam kehadirannya diruangan sidang,” ujarnya.
Dia menyayangkan sikap Oknum Hakim Ketua sidang tersebut yang telah mengusir awak media di prosesi persidangan.
“Kalau saja semua Hakim seperti ini bagaimana kedepannya dunia hukum, mungkin hanya yang paham hal ini yang bisa menyayangkan tindakan oknum Hakim Ketua yang kurang elegan dan menjatuhkan citra profesi jurnalistik,” pungkasnya.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan